KPU Kabupaten Solok Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Persyaratannya!
Solok, rakyatsumbar.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok telah secara resmi mengeluarkan pengumuman tentang pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Despa Wandri mengatakan pengumuman pendaftaran tersebut dilakukan, setelah keluarnya surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 594 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 587 Tahun 2024 tentang Penetapan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Solok Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 18.146 (delapan belas ribu seratus empat puluh enam) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok sebagai berikut:
a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Solok.
3. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Solok merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Solok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati;
n. belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati Bupati yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta
Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Solok Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Solok mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem
Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Solok;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Solok menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL
PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Solok serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala /link https://docs.google.com/document/d/1FcUAOnXQLRTDKONqyamPvW1mhp WA0Cc_/editusp=sharing&ouid=106043354916339760398&rtpof=true&sd= true.
7. KPU Kabupaten Solok membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: kabupatensolokkpu@gmail.com;
b. Nomor HP: 085374735665 (Edvant Zulvadeno A.) / 081363349046 (Tri Sesfiwerni) / 082386678506 (Febria Rahmat Zoni). atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Solok yang beralamat di Jalan Raya Koto Baru No. 7 Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Koto Baru Pada Tanggal 24 Agustus 2024 oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar.