rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kembali Bertambah, Korban Dua Oknum Guru Ponpes MTI Canduang Capai 43 Santri

Kembali Bertambah, Korban Dua Oknum Guru Ponpes MTI Canduang Capai 43 Santri

Kapolresta Bukittingi Kombes Pol Yessi Kurniati memperlihatkan barang bukti

Agam, rakyatsumbar.id–Korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dua oknum guru Pondok Pesantren Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang Kabupaten Agam, bertambah jadi 43 orang.

Penambahan tiga orang korban tersebut berdasarkan hasil dari pengembangan kasus ini dilakukan Polresta Bukittinggi, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan tersangka.

“Tiga orang korban penambahan ini merupakan siswa MTI Canduang, ada yang masih bersekolah dan ada yang sudah tamat. Para santri tersebut merupakan korban pencabulan dalam rentang tahun 2022 hingga 2024,” sebut Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Marjohan dalam keterangannya, Jumat (02/08/2024).

Ia mengatakan, sebelumnya korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru berisial RA (29) dan AA (23) ditangkapsetelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Bukittinggi dengan LP nomor 80 VII/2024  hanya 40 orang.

Hasil dari pengembangan kasus  yang dilakukan Polresta Bukittinggi didapat 3 orang korban lainnya.

“Penambahan data korban ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan tersangka. Jadi total korban saat ini ada sebanyak 43 orang,”  jelasnya.

Saat ini, Polresta Bukittinggi terus mengembangkan kasus tersebut sehingga masih memungkinkan adanya penambahan korban. Sementara untuk kedua pelaku AA dan RA yang mengidap kelainan seksual penyuka sesama jenis ini telah ditahan di Mapolresta Bukittinggi dan  ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan karena pelaku adalah tenaga pendidik.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap setelah kepolisian di Bukittinggi menerima laporan dari salah satu wali murid pada 22 Juli lalu. Korban menceritakan ke  orang tuanya kejadian yang dialami yang dilakukan pelaku. Awalnya polisi menangkap RA.

Setelah polisi meminta keterangan santri lainnya ternyata ada satu lagi pelaku  AA yang juga pendidik di pesantren tersebut. Awalnya pelaku RA sebanyak 30 orang. Sedangkan AA korbannya 10 orang. Setelah penyelidikan yang dilakukan korban bentambah menjadi 43 orang.

Sebelumnya, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati saat konferensi pers dengan puluhan awak media di Aula Polres Bukittinggi, Jumat (26/07/2024) mengatakan modus pelaku adalah dengan mengajak santri satu per satu dengan alasan untuk meminta bantuan pijat. Kemudian, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh seperti meraba kemaluan dan bagian tubuh tertentu korbannya.

“Tindakan kekerasan seksual ini diduga telah dilakukan sejak 2022 silam dengan modus minta dipijat oleh para santri. Di saat itulah, dugaan tindakan pencabulan terjadi.Kalau anak tersebut tidak mau, diancam tidak ada kelas,” terang Yessy.

Polisi kemudian menangkap dua terduga pelaku berinisial RA, pria berusia 29 tahun, dan AA, pria berusia 23 tahun, pekan lalu. (rn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *