rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Ketua KI Sumbar Diduga Rangkap Jabatan, JPS: Langgar UU KIP dan Perki

Ketua KI Sumbar Diduga Rangkap Jabatan, JPS: Langgar UU KIP dan Perki

Ketua KI Provinsi Sumbar, Musfi Yendra.

Padang, rakyatsumbar.id — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, diduga mengangkangi Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki), karena diduga rangkap jabatan.

Padahal, saat mendaftar calon komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra telah meneken pakta integritas, dan menyatakan mundur sebagai dosen serta bekerja penuh waktu pada badan publik KI Sumbar.

Berdasarkan website unespadang.ac.id, Musfi Yendra tercatat sebagai dosen tetap aktif di Universitas Eka Sakti (Unes), Padang, padahal itu dilarang dan telah termaktub di dalam Perki tersebut.

Sementara itu, pada unggahan di Facebook, tertanggal 8 Juni, Musfi Yendra, mengupload foto dengan caption, Ujian komprehensif. Pengujian lengkap seorang mahasiswa dalam meraih titel sarjana. Semoga bermanfaat dan barokah ilmunya, mahasiswa/i kami. Aamiin”. #SabtuHariKampus, dengan latar spanduk berlogo, Unes.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 9 huruf F berbunyi “bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi”.

Sementara pada pasal 9 huruf G berbunyi, “bersedia bekerja penuh waktu”.

Diperkuat lagi temuan kelompok Kerja (Pokja) Pengawal Integritas Lembaga Publik Jaringan Pemred Sumbar (JPS) di berkas pendaftaran pun ditemukan pernyataan di atas meterai 10.000 tentang siap mundur dan kerja penuh waktu.

Kedua hal tersebut diduga telah dilanggar oleh Musfi Yendra, yakni tidak melepas pekerjaannya sebagai dosen, dan tidak bekerja penuh waktu, sebab ia mengajar di kampus tersebut sembari juga sebagai komisioner sekaligus Ketua KI Sumbar.

Pakar Keterbukaan Informasi Publik, yang juga Ketua JPS Sumbar Adrian Tuswandi, mengaku sangat terkejut terhadap temuan Pokja Pengawal Integritas Lembaga Publiknya, fakta tersebut, bahwa Musfi Yendra, sebagai komisioner KI Sumbar, tidak melepas jabatan sebagai dosen.

“Waduh, ini jelas mengangkangi dan melanggar aturan UU KIP dan Perki,” kata Adrian Tuswandi, mantan komisioner KI Sumbar, dua periode 2014-2023, Minggu, (28/7) siang.

Ia menegaskan, Perki itu hukum positif, sebab telah melewati proses berita negara dan lembar negara, keduanya mempertegas azas fiksi atas Undang-undang yaitu sifat hukum semua orang tahu.

“Selain itu, Musfi Yendra berbuat fatal karena diduga mengelabui DPRD dan Gubernur Sumbar, dalam proses administrasi seleksi KI Sumbar periode ketiga. Dua lembaga (DPRD dan Gubernur Sumbar), ini adalah lembaga paling terhormat dan mulia di Sumbar ini. Saya terkejut atas temuan Pokja ini,” sebut Toaik, sapaan Adrian Tuswandi.

Temuan itu jadi fakta rangkap jabatan itu, sama saja Musfi Yendra  melakukan pembohongan publik terhadap pernyataannya sendiri, saat mendaftar sebagai calon KI Sumbar kepada Tim Seleksi (Timsel).

“KI itu lembaga pengawal keterbukaan informasi publik,  dibentuk oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena dibentuk UU tentunya lembaga ini punya marwah hebat yang harus diisi oleh komisioner yang berintegritas mestinya,” sebut Toaik.

Selain itu kata Toaik, Musfi Yendra juga majelis komisioner yang memutuskan sebuah sengketa informasi publik.

“Bagaimana pula kalau orang mengangkangi Perki lembaganya sendiri memutus sengketa yang akan berujung pada putusan adjudikasi non litigasi, jika putusan itu diajukan. Keberatan ke PTUN dia menjadi putusan adjudikasi,” ulas Toaik.

Toaik justru menaruh hormat kepada Ahmad Lahmi, calon komisioner KI Sumbar yang masuk 5 besar,  saat mau ditetapkan DPRD disurati untuk memilih jabatan Wakil Rektor atau Komisioner KI.

“Ahmad Lahmi memilih jadi Wakil Rektor, dia gentle man dan tahu soal marwah profesi, karena hidup dan karir adalah pilihan. Bahkan kasus rangkap jabatan juga banyak terjadi di KI lain di Indonesia, komisionernya mundur, memilih jadi akademisi, itu dilakukan demi marwah lembaga KI itu sendiri, beda dengan KI Sumbar ya,” tutup Toaik saat diminta tanggapan oleh wartawan sambil geleng-geleng percaya Ketua KI mengelabui dokumen.

Terkait itu, Penasihat  Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, Novrianto, berharap Musfi Yendra memberi penjelasan kepada publik untuk menjaga marwah lembaga ini.

“Saudara Musfi harus memberi penjelasan ke publik terkait temuan itu. Marwah lembaga KI harus tetap dijaga, kalau memang salah, ya konsekuensinya harus mundur,” pungkas Novrianto, wartawan aliran keras yang telah mengantongi kartu UKW utama dari Dewan Pers. (byr/rel)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *