rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Cegah Corona, Dilarang Berjualan Pakaian Bekas

Cegah Corona, Dilarang Berjualan Pakaian Bekas

Walikota Padang Terbitkan Surat Edaran Pelarangan

Padang, Rakyat Sumbar — Pemerintah Kota Padang melarang penjualan pakaian bekas. Larangan ini diberlakukan setelah dikeluarkannya surat edaran Walikota Padang, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid19) di kota setempat. 

“Larangan ini setelah keluarnya surat edaran Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah, nomor: 510.790/III_Dg/2020, tertanggal 27 Maret 2020, tentang pelarangan penjualan pakaian bekas,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, Jumat (27/3) sore melalui telpon seluler.

Ia menjelaskan, ada tiga rujukan sehingga larangan ini dikeluarkan, yakni Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas.

“Selain itu, juga termasuk Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Nomor Mak/2/III2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam  Penanganan Virus Corona (Covid19),” beber Endrizal. 


Foto: Surat edaran Walikota Padang, tentang pelarangan penjualan pakaian bekas untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 


Ia melanjutkan, terhitung setelah surat edaran ini dikeluarkan, maka kepada seluruh pedagang atau penjual pakaian bekas supaya mematuhinya, karena ini untuk kepentingan kesehatan bersama.

“Tidak berjualan pakaian bekas di pasar pasar maupun tempat lainnya di Kota Padang, apabila masih tetap berjualan maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Endrizal.

Ia menyampaikan, diterbitkannya larangan ini sebagai upaya untuk mengantisipasi, mencegah penyebaran virus Corona di Kota Padang, sebab pakaian bekas tersebut didatangkan dari luar negeri.

“Kita tidak tahu kebersihan pakain bekas yang diimpor dari luar negeri itu. Oleh karena itu diambil langkah seperti itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” ungkap Endrizal.

Ia mengakhiri, akan melakukan sosialisasi kepada pedagang pakaian bekas terkait larangan ini. Namun, pihaknya mengaku sudah memberitahukan kepada pedagang melalui surat secara kedinasan. 

“Memang belum disosialisasikan, tetapi sudah buat surat secara kedinasan melarang orang berjualan pakaian bekas seminggu lalu. Di Padang ada sekitar 39 pedagang pakaian bekas. Di kawasan Sandang Pangan 9, dan Padang Teathre 30,” tutup Endrizal. (byr)

Foto utama; Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal. 

 


 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *