rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Langgar Kampanye Caleg Bisa Dibatalkan

Langgar Kampanye Caleg Bisa Dibatalkan

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.


Padang, rakyatsumbar.id – Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan para caleg untuk tidak melakukan pelanggaran selama kampanye.

Jika terbukti melanggar, nama sang kandidat bisa dibatalkan atau dilakukan perubahan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatalan atau perubahan DCT Caleg DPRD tingkat provinsi dimungkinkan, sesuai pasal 87 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

“Perubahan DCT dapat dilakukan jika terbukti caleg DPRD melakukan pelanggaran larangan selama tahapan kampanye,” ujar Ory Sativa Syakban kepada wartawan, Kamis (30/11).

Ditambahkan Ory, larangan selama kampanye antara lain politisasi SARA, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, kampanye menggunakan fasilitas ibadah dan menjanjikan memberikan uang kepada pemilih.

Pelaksana dan tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa serta WNI yang belum mempunyai hak pilih

Menurut Ory, selain karena melanggar tahapan kampanye KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama DCT caleg DPRD Sumbar jika terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan atau karena caleg sudah dipecat oleh parpol.

“Jika caleg melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu,dan dipecat oleh parpol, KPU Sumbar bisa langsung membatalkan yang bersangkutan dalam DCT,” jelasnya.

“Kami berharap, seluruh peserta pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama tahapan kampanye,” tambahnya.

Saat ini terdapat 830 orang caleg DPRD Sumbar yang ikut kontestasi pemilihan legislatif (pileg) pada pemilu 2024 di Sumbar . Mereka berasal dari 18 partai politik pada delapan daerah pemilihan (dapil).

KPU Sumbar dan KPU Kabupaten-Kota se Sumbar memiliki layanan helpdesk kampanye. Layanan ini dapat digunakan peserta Pemilu untuk konsultasi selama tahapan kampanye, ungkapnya.
Pelanggaran di Masa Kampanye Belum Ditemukan

Sementara itu, terkait selama masa kampanye Pemilu 2024 di Kota Padang, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Padang, Akhiro Murio mengatakan, sejauh ini para kontestan menjalani aturan kampanye di Kota Padang.

“Dua hari pelaksanaan kampanye kita belum menemukan pelanggaran maupun laporan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu, sebutnya, Kamis (30/11).

Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku pihaknya selalu melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye. Sebelum melakukan kampanye peserta harus menyertakan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

“Kita mendatangi lokasi kampanye berdasarkan STTP tersebut. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini Bawaslu Padang juga belum menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye.

Untuk pengawasan APK tersebut, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan (Panwascam).

“Sejauh ini kita belum menemukan APK yang melanggar. Kita berharap peserta Pemilu tidak ada yang melakukan pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang,”pungkasnya. (byr/edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *