Beraksi di 11 TKP, Spesialis Curanmor Daerah Pinggiran Dibekuk
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Resdivis kasus curanmor dan pencurian bunga di Nagari Andaleh Kabupaten Tanahdatar, kembali ditangkap jajaran Polres Padangpanjang. Kali ini, pelaku dengan inisial JB (33) bersama dua rekannya, berhasil menggasak 8 unit sepeda motor di 11 TKP.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto didampingi Kabag Ops AKBP. P Simamora, Kasat Reskrim Iptu Istiklal dan Kapolsek Batipuh Zamasdi saat Jumpa Pers di Makopolres setempat, Jum’at (20/10/2023) menyampaikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap tanggal 17 Oktober lalu.
“Penangkapan ini berawal dari laporan Akbar Fadilah yang kehilangan motornya saat berburu babi di daerah Batipuh tanggal 27 September lalu ke Polsek Batipuh. Dari penyelidikan, kita berhasil mengamankannya JB (33) di Batipuh,” sebut Donny.
Usai menangkap JB, petugas juga mengamankan dua rekannya yakni ZK (38) dan ES (26) di Nagari Tambangan. Kedua pelaku ikut membantu JB dalam melancarkan aksinya dan menjual motor curian ke daerah Bukittinggi dan Payakumbuh.
“Rata-rata, motor yang dicurinya adalah jenis metik. Pelaku hanya membutuhkan waktu 5 detik untuk membobol kunci kendaraan menggunakan Kunci Leter T,” jelas Donny.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Padangpanjang. Tetapi, juga di Bukittinggi, Payakumbuh dan Kota Padang.
“Saat ini, salah seorang pelaku dengan inisial ZK bersama barang bukti hasil curiannya, dilimpahkan ke Polresta Padang. Karena, TKP nya ada di Kota Padang,” tutup Kapolres.
Beraksi di Daerah Pinggiran
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Istiklal menambahkan, motif pencurian motor yang didalangi oleh ZK dan kawan-kawan, terbilang baru. Dimana, pelaku hanya beroperasi di daerah pinggiran dan lokasi-lokasi yang jarang terpantau.
“Selain di lokasi buru babi, mereka juga melakukan aksinya di rumah-rumah warga dan tempat ibadah. Setelah berhasil dicuri, motor tersebut hanya dijual Rp 1 juta hingga Rp3 juta perunitnya,” jelas Kasatreskrim.
Alasan mereka, lanjut Kasat Reskrim, selain keberadaan mereka sulit dipantau karena ramainya pecandu buru babi, juga karena masyarakat tidak begitu peduli terhadap kunci pengaman kendaraan mereka.
“Mereka hanya butuh 5 detik untuk membobol kunci, kemudian lansung dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat denga Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto mengimbau kepada masyarakat, agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraannya, termasuk juga menambah kunci pengaman saat terparkir dalam waktu yang lama.
“Incaran pelaku, rata-rata sepeda motor jenis metik. Selain kuncinya mudah dibobol, proses jualnya juga cepat. Kepada masyarakat yang membeli motor, juga diminta untuk lebih teliti dalam membeli kendaraan, jangan asal beli saja, kalau tidak mau berurusan dengan hukum,” imbau Kapolres.
Dari Maling Bunga ke Maling Motor
Pria inisial JB yang menjadi tahanan Polres Padangpanjang, cukup familiar di kampung halamnnya Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanahdatar. Sebelum melakoni pencurian motor, pria bertato itu juga kerap mencuri bunga hias milik warga.
Tidak tanggung-tanggung, jenis bunga yang menjadi targetnya Bunga Antorium dengan taksiran harga Rp5 juta perbatangnya, begitupun dengan jenis-jenis bunga hisa lainnya.
“Saya kepepet dana pak, untuk biasa operasi rahang saya yang patah sewaktu di Jakarta,” sebut JB saat diwawancarai.
Diceritakannya, setelah dua bulan kembali dari Jakarta, dia terpaksa mencuri motor untuk biaya pengobatan rahangnya. Karena tidak ada pilihan, terpaksa dia mencuri motor lagi, meskipun dia sudah pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Setelah berhasil dicuri, motor ini kami jual ke Bukittinggi atau Payakumbuh. Harga tergantung dari kondisi motornya, kalau bagus laku 3 juta, kalau motor lama kami jual hanya 1 juta, uangnya kemudian kami bagi,” jelasnya. (ned)