rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Walinagari Batu Taba Destriyanto Dikukuhkan sebagai Peace Maker

Walinagari Batu Taba Destriyanto Dikukuhkan sebagai Peace Maker

Walinagari Batu Taba Destriyanto saat dikukuhkan sebagai Peace Maker oleh Kanwil Kemenkumham Sumbar

Batusangkar, rakyatsumbar.id—Walinagari Nagari Batu Taba Destriyanto,S.Sos ditunjuk Kementrian Hukum dan HAM sebagai Peace Maker di nagari setempat. Setelah dikukuhkan sebagai Paralegal Justice bersama 7 walinagari lainnya di Sumatera Barat.

Penunjukan delapan walinagari sebagai Peace Maker atau yang lebih populer disebut Juru Damai tersebut, dilakukan saat Syukuran Hari Ulang Tahun Kementrian Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum dan HAM Sumbar, Senin (21/08/2023).

Destriyanto ketika dihubungi rakyatsumbar.id menyebutkan, sebelum ditunjuk sebagai Juru Damai di Nagari Batu Taba. Sebelumnya, juga mendapatkan Paralegal Justice Award dari Kemenkumham RI.

“Alhamdulilah, kita diundang oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM  dan dikukuhkan sebagai Paralegal Justice dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di nagari,” sebut Destriyanto.

Sementara itu, Kepala Kanwil kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sumbar mengapresiasi sekaligus mengukuhkan delapan paralegal justice yang tersebar di tingkat pemerintahan Nagari.

“Kehadiran delapan paralegal justice ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi antar masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif,” kata nya.

Hal itu dikatakannya usai melaksanakan upacara Hari Kemenkumham RI ke 78 pada 2023 di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar.

Ia menyebutkan, delapan paralegal justice itu adalah Walinagari Sungai Durian Kota Payakumbuh Allan Permana Erianto, tiga walinagari di Kabupaten Tanahdatar atas nama Destriyanto, Yudisthira Anunggraha dan Asrizallis.

Kemudian dua walinagari di Kabupaten, Sijunjung Ebid Diana Putra dan Hendra basri, Walinagari Koto Nan Duo IV Koto Hilie Pesisir Selatan atas nama Mahardicka, Walinagari Lareh nan Panjang Padangpariaman Muskinta.

Selesaikan Lewat Jalur Mediasi

Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa delapan orang itu menjadi paralegal setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan oleh Kemenkumham di Jakarta.

“Mereka awalnya dikirim ke Jakarta untuk mendapatkan pendidikan serta pelatihan berbagai disiplin ilmu yang terkait dengan upaya menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat wilayah masing-masing,” jelasnya.

Usai menerima pendidikan dan pelatihan, katanya, mereka dikembalikan ke lingkungan masyarakat dengan harapan bisa bermanfaat bagi warga yang membutuhkan bantuan proses hukum.

“Paralegal Justice inilah yang akan memberikan pencerahan, mendampingi, serta memediasi ketika ada persoalan hukum,” katanya.

Ia mengatakan ketika hal-hal yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat wilayah lewat jalur mediasi maka itu lebih bagus, namun jika perlu masuk ke ranah hukum maka paralegal bisa mendampingi.

Menurutnya, syarat paralegal adalah tokoh yang suaranya didengar masyarakat, telah mendapatkan pelatihan hukum agar saat jadi paralegal sudah tahu tentang peraturan perundang-undangan, termasuk KUHPidana baru. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *