rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Perda KIP Penting Bagi Tata Kelola Badan Publik

Perda KIP Penting Bagi Tata Kelola Badan Publik

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kafe Agamjua, Kota Payakumbuh, Jumat (18/8).


Padang, rakyatsumbar.id – Ketua DPRD Sumbar, Supardi, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan sebuah kewajiban badan publik melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

“Perda ini mengatur tentang kewajiban badan publik, hak badan publik, hak masyarakat, alur permohonan informasi publik serta penghargaan dan sanksi bagi badan publik,” kata Supardi, saat sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kafe Agamjua, Kota Payakumbuh, Jumat (18/8).

Ia melanjutkan, Perda inisiatif DPRD Sumbar ini adalah penguatan terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerjemahkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Perda ini menjadi regulasi yang harus diikuti oleh semua elemen pemerintah daerah. Perda ini sudah secara rinci mengatur tentang layanan informasi kepada masyarakat,” ucap Supardi.

Menurut Supardi, tujuan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini menjamin ketersediaan informasi publik dan menjadi pedoman pejabat dalam memberikan pelayanan informasi publik, serta menjamin tersedianya layanan informasi publik berbasis digital.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Nofal Wiska menitikberatkan pada pengaturan tentang kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD,” ucap Nofal.

Ia menyampaikan, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih kepada Pak Supardi yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Nofal.(byr)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *