rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 34 Napi dapat “Golden Tiket”, HUT RI Berbuah Remisi Bebas

34 Napi dapat “Golden Tiket”, HUT RI Berbuah Remisi Bebas

Wagub Sumbar Audy Joinaldy di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto memberikan surat remisi bebas kepada penghuni Lapas yang mendapat remisi bebas.


Padang, rakyatsumbar.id – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia tahun 2023,Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat memberikan remisi umum kepada 3.640 kepada narapidana dan anak pidana di Lembaga Permasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto dalam kesempatan tersebut menjelaskan, usulan remisi umum peringatan HUT Kemerdekaan RI yang di setujui oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sebanyak 3.334 orang untuk narapidana dan anak pidana.

“Sebanyak 3.334 orang narapidana dan anak pidana mendapat remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ini. 3.300 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, dan 34 orang mendapat remisi bebas. Untuk pengusulan yang tidak disetujui berjumlah 306 orang,” jelasnya. Kamis (17/8).

Haris Sukamto menambahkan, di Sumbar sendiri pada saat ini terdapat 26 UPT Pemasyarakatan yang terdiri dari 14 Lembaga Pemasyarakatan, 8 Rumah Tahanan Negara, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak, 2 Balai Pemasyarakatan dan 1 (satu) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

“Pada saat ini UPT Pemasyarakatan di Wilayah Sumbar memiliki daya tampung sebesar 3.621 orang. Sedangkan jumlah hunian telah mengalami over kapasitas sebanyak 75,69 % dengan jumlah sebanyak 6.362 tahanan,” jelasnya.

Haris Sukamto menambahkan juga, hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat yang didapat dengan cara memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia,” jelasnya.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menjelaskan, 60 persen penghuni lapas adalah kasus narkoba.

“Masalah di Indonesia adalah narkoba. Sangat jelas, narkoba sangat merusak bangsa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Audy Joinaldy mengucapkan, selamat kepada warga binaan yang telah di nyatakan bebas karena remisi.

“Kami berharap, tidak yang telah bebas mendapatkan remisi ini tidak kembali lagi,” paparnya.

Audy Joinaldy menambahkan, pada saat ini Pemprov Sumbar telah mempunyai program pelatihan yang telah di buat Pemprov Sumbar. Apalagi program Pemprov Sumbar menciptakan entrepreneur yang ahli di bidangnya.

“Di Balai Latihan Kerja (BLK) pemprov Sumbar dapat memberikan pelatihan sebagai tukang las, pembuat kopi, membuat kue. Apalagi para penghuni lapas mayoritas usia produktif. Cobalah setelah keluar dari lapas membuat sesuatu yang produktif,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *