Pabrik Karet Banyak “Gulung Tikar”, Mairizon: Bisa Pulihkan Pencemaran Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota padang, Mairizon.
Padang, rakyatsumbar.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon menyampaikan, berkurangnya produksi karet menimbulkan efek positif dalam pemulihan pencemaran lingkungan di Kota Padang. Baik dari berkurangnya pencemaran air, pencemaran udara, dan limbah padat.
“Bahkan, berkurangnya produksi karet ini juga mengurangi tingkat kebisingan,” ucapnya, baru-baru ini.
Mairizon memaparkan, terdapat enam perusahaan atau pabrik karet di Kota Padang. Dua di antaranya sudah tutup, empat lainnya mengalami penurunan produksi.
“PT Lembah Karet yang saat ini sudah tutup atau tidak lagi beroperasi, kemudian PT BHB juga tidak lagi beroperasi sekitar tiga hingga empat bulan yang lalu. Sementara untuk empat lainnya mengalami penurunan produksi,” tutur Mairizon.
Dengan penurunan tingkat produksi dan pabrik yang tutup, secara jangka panjang akan terjadi pemulihan lingkungan dan perbaikan kualitas air.
Apabila kualitas air mengalami perbaikan, tentunya sungai di Padang akan tidak lagi mengalami pencemaran.
“Berdasarkan penilaian dari Universitas Indonesia, Kota Padang dinobatkan sebagai kota terbaik dalam pengelolaan kualitas air. Kita mendapat penghargaan nasional atas ini,” sambungnya.
Menariknya, Pemerintah Kota Padang selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi yang ada di Kota Padang. Pengawasan tersebut terbagi atas dua, baik aktif maupun pasif.
“Pengawasan aktif ini, DLH melalui inspekturnya (pengawas) mendatangi perusahaan. Melihat proses produksi hingga pengolahan limbah perusahaan untuk diuji di laboratorium.”
“Kemudian pengawasan pasif, setiap kegiatan produksi ini memiliki harus surat izin lingkungan. Mereka diwajibkan melaporkan kegiatan satu kali enam bulan,” tutupnya.
Dalam laporan yang diberikan perusahaan, DLH akan memantau laporan mereka. Seandainya perusahaan tidak memenuhi baku mutu dari parameter yang diuji, pemerintah akan memberikan teguran tertulis hingga penutupan perusahaan. (edg)