rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pemko Padang Terkesan Gagal Selesaikan Masalah PKL Permindo

Pemko Padang Terkesan Gagal Selesaikan Masalah PKL Permindo

Sederet PKl di kawasan Permindo Padang nyaris bentrok dengan Satpol PP Padang saat penertiban, Jumat (3/2/2023).

Padang, rakyatsumbar.id
Sepertinya usaha Pemko Padang gagal dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Permindo, Padang.

Pasalnya, ratusan PKL menghadang Satpol PP Kota Padang saat melakukan usaha penertiban PKL di ruas jalan Permindo, Padang pada pukul 14.00.

Ratusan PKL tersebut menolak dengan tegas ketentuan Walikota Padang yang hanya memperbolehkan mereka berdagang yang dimulai pada pukul 17.00 WIB. Mereka meminta, di perbolehkan tetap membuka lapak pada pukul 13.00 wib.

Melalui corong Mushala Koperasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) yang berada di lantai dua bekas Padang Theater, pengurus KBPKL dengan lantang menyemangati para PKL agar tetap bertahan dan tidak mau di gusur oleh petugas Satpol PP Kota Padang.

Ketua Koperasi KBPKL Idman yang turut menolak penggusuran oleh Satpol PP menegaskan, pihaknya akan meminta perlindungan ke DPRD Padang atas usaha penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Padang.

“Sangat menyedihkan bagi kami para PKL ketika Satpol PP berusaha melakukan penggusuran kepada kami. Kami akan melaporkan ini kepada DPRD Padang,” jelasnya. Jumat (3/2/2023)

Idman juga meminta Walikota Padang untuk turun kejalan dalam menyelesaikan permasalahan ini.

“Kita hanya mencari sesuap nasi saja. Kenapa harus ditertibkan. Tempat pelacuran masih jadi PR oleh Pemko Padang untuk penertiban. Mereka masih beroperasi dan terjadi pembiaran oleh Pemko. Kenapa harus kami yang di gusur. Kami meminta Walikota Padang Hendri Septa turun ke lapangan melihat kondisi yang terjadi,” tegasnya.

Idman menegaskan, jika aspirasi para PKL tidak ditindak lanjuti oleh Walikota Padang, ia berjanji akan menghadirkan ribuan PKL yang menolak penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.

“Kami tidak mengancam, jika Walikota Padang tidak memperhatikan kami, maka ribuan PKL akan bangkit untuk membela hak – hak PKL,” jelasnya.

Idman menjelaskan juga, dahulu sudah ada ketentuan yang dibicarakan bersama dengan Komisi II DPRD Kota Padang yang memperbolehkan membuka lapak pada jam 13.00 WIB.

“Jelas, ini kezaliman yang diterima PKL. Bukan menegakkan Perda. Tempat karaoke dan tempat maksiat tumbuh subur di Kota Padang. Sebaiknya tertibkan itu,” ucapnya.

Idman mejelaskan juga, jika PKL mengikuti perintah walikota Padang untuk membuka lapak pada jam 17.00, maka tidak ada pangsa pasar untuk para PKL di Pasarraya Padang.

“Jam 17.00 saja orang sudah pulang. Berpikir ndak Walikota Padang. Berpikir ndak Satpol PP Kota Padang. Kalo ini yang dilakukan Pemko Padang, saya yakin ekonomi kota Padang akan hancur. Tempat maksiat merajalela, ” jelasnya.

Idman mewakili pedagang meminta Pemko Padang mengizinkan mereka membuka lapak sedari pagi hari di Pasar raya, dari Air Mancur hingga Permindo.

“Kami meminta Pemko Padang mengizinkan kami membuka lapak sejak pagi hari. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan Harian Rakyat Sumbar pada 23 Januari 2023 yang lalu, Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Padang mengapresiasikan usaha dari Pemko Padang dalam penetriban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan pasarraya Barat hingga Pasarraya Timur. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPP Asril Manan menjelaskan Pasarraya harus tertib, merupakan menjadi etalase Kota Padang.

“Bagaimanapun Pasarraya merupakan etalase Kota Padang, oleh karena itu, Kota Padang harus tertib dari PKL, dan merelokasi para PKL yang berada di jalan dan trotoar di Pasarraya ke lantai II bekas Padang Theater,” ucapnya saat bertemu dengan sejumlah awak media. (23/1/2022) lalu

Dalam kesempatan tersebut, Anto salah seorang pemilik toko yang berada di Permindo menjelaskan, kehadiran PKL sangat menutup akses parkir pengunjung. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemko Padang merelokasikan PKL ketempat yang lebih baik lagi.

“Permindo itu adalah daerah kunjungan wisata di Kota Padang dahulunya. Jika Perwako 438 tahun 2018 di cabut. Kita berharap, Permindo kembali ke wajah sebelumnya, sebagai tempat wisata belanja bagi wisatawan dari berbagai daerah,” paparnya.

Anto menambahkan, harga tempat parkiran yang dijadikan lapak-lapak bagi PKL mencapai Rp10 juta rupiah pertahun.

“Bayangkan saja, jalanan yang di pakai para PKL dalam berjualan, dihargai dengan harga Rp10 juta pertahun, belum biaya harian dan biaya mingguan yang di bayarkan oleh para PKL tersebut ke petugas yang mengutip,” tutupnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *