LBH Padang Tuntut Management SJS Plaza Kooperatif Selesaikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Perdebatan mewarnai orasi yang dilakukan LBH Padang dengan lawyer dari SJS Plaza, Padang.
Padang, rakyatsumbar.id – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di hadang oleh lawyer SJS Plaza saat ingin masuk kedalam gedung SJS Plaza untuk membagi-bagikan selebaran dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh karyawan SJS kepada pengunjung SJS Plaza, Jumat (20/1/2023).
Alhasil, perdebatan panjang tak terelakan antara lawyer SJS Plaza dengan LBH di pelataran parkir SJS Plaza.
LBH Padang melakukan orasi di depan SJS Plaza Padang. Dalam orasi tersebut, LBH Padang menuntut management SJS Plaza Padang kooperatif dalam penyelesaian kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh seorang perempuan mantan karyawan SJS Plaza Padang.
“Korban diduga mengalami pelecehan pada Agustus 2022 yang lalu. Tetapi management SJS Plaza tidak menggubris pelaporan korban ke management SJS Plaza, Padang,” ucap Decthree Ranti Putri SH penasehat hukum dari LBH Padang.
Decthree Ranti Putri menyesalkan juga, sikap management SJS Plaza Padang yang tidak kooperatif saat memberikan bukti CCTV kepada pihak kepolisian dalam menyelusuri kasus ini.
“Kami juga menyesalkan sikap management SJS Plaza yang tidak mau memberikan bukti CCTV kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, kami hadir di sini meminta SJS Plaza Padang menciptakan ruang kerja aman bebas kekerasan seksual bagi buruh wanita melalui penguatan, pencegahan, dan penanganan kekerasan seksual di internal SJS Plaza Padang,” tegasnya.
Lawyer SJS Plaza Padang Yohannas Permana SH menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi proses penegakan hukum di Indonesia.
“Memang ada permintaan dari pihak kepolisian untuk melihat CCTV saat kejadian itu terjadi, dan kami mempersilakan pihak kepolisian untuk mengecek CCTV yang ada di SJS Plaza, Padang,” ucapnya.
Yohannas Permana juga tidak membenarkan tuduhan bahwa pihak SJS Plaza menghapus CCTV saat kejadian terjadi.
“Tidak benar pihak management menghapus CCTV. Sistem di CCTV per tiga minggu itu ditimpa dengan rekaman baru. Jadi saat pihak kepolisian meminta, pihak management menyampaikan kemungkinan tertimpa,” jelasnya.
Saat di tanya apakah memang terjadi pelecehan seksual di lingkungan kerja SJS Plaza, Padang, Yohannas Permana SH menyampaikan pihaknya menyampaikan masih diduga pelaku.
“Kronologisnya kita tidak tahu, kita pada saat ini menunggu putusan tetap dahulu. Apakah sudah inkracht,” jelasnya.
Yohannas Permana menyampaikan, pada saat ini korban telah mengundurkan diri dari pekerjaannya.
“Pada saat ini belum pasti dugaan pelecehan seksual terjadi. Kalau benar terjadi pelecehan seksual, maka harus ada pembuktian terlebih dahulu. Jadi dugaan pelaku belum diberhentikan dari pekerjaannya di SJS Plaza, Padang,” tambahnya.
Ia juga menyesalkan aksi orasi yang dilakukan oleh LBH Padang di depan SJS Plaza, Padang.
“Sebelumnya kami telah membalas surat resmi dari LBH Padang pada 6 Januari 2023 yang lalu. Tetapi, mengapa mereka ngotot melakukan orasi di depan SJS Plaza.”
“Tentu orasi ini akan berdampak kepada SJS Plaza Padang. Kalau mereka tetap seperti ini, kami merasa tidak senang, mungkin nama swalayan kami dicemarkan, kalau seperti gini terus kami melapor, karena kami izinkan, namun jika aksi tetap berlanjut, mungkin sikap (tegas) kami ambil,” tutupnya.
Kronologis Kejadian
LBH Padang menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Desember 2022 yang lalu.
Korban bekerja di SJS Plaza Padang Sebagai seorang SPG yang bekerja di lantai tiga sejak bulan Januari 2022.
Terjadi dugaan pelecehan seksual kepada korban dalam bentuk pencabulan sebanyak dua kali oleh rekan kerja yang merupakan seorang SPG yang berjenis kelamin laki-laki bertempat SJS PLAZA Padang di lantai 3.
Setelah mengalami 2 kali pelecehan korban yang merasa risih dan tidak nyaman kemudian mengadu ke rekan kerja dan atasan. Namun tidak ada perlindungan, keberpihakan, dan penyelesaian atas kejadian tersebut.
Rekan kerjanya hanya beri tanggapan bahwa korban berlebihan karena itu dianggap biasa saja di lingkungan kerja SJS Plaza Padang.
Setelah pengaduan korban, HRD Manager SJS Plaza, Padang memanggil satu persatu dari mereka pada hari Rabu tanggal 24 September 2022.
Namun tidak ada keputusan dan sanksi apapun terhadap pelaku. Hingga saat ini, pelaku tetap bekerja di SIS PLAZA Padang sehingga korban mengeluarkan surat pengunduran diri dari SJS Plaza pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022. (edg)