BNN Ungkap 17 Kasus, Proses 32 Tersangka selama 2022
Padang, rakyatsumbar.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumbar, proses puluhan tersangka narkoba dari belasan kasus terungkap selama 2022.
“Kasus yang terungkap ada 17, sedangkan tersangkanya 32 orang,” kata Kepala BNN Provinsi Sumbar, Kombespol Sukria Gaos, saat rilis akhir tahun, di Padang, Rabu, (28/12) siang.
Ia menjelaskan, barang bukti kasus narkoba adalah ganja, sabu, tembakau gorila, dari penyitaan para tersangka.
“Ganja 122.164 gram, sabu 299,2 gram, tembakau gorilla 2,85 gram serta ganja sintetis 1,13 gram,” ucap Sukria Gaos.
Menurut Sukria Gaos, semua barang bukti narkoba itu berasal dari Aceh, Sumut, Pekanbaru lalu beredar di Sumbar, sebagai daerah perlintasan.
“Sumbar menjadi daerah perlintasan narkoba, dari Aceh melewati Sumut, berhenti di Sumbar, kemudian disalurkan ke Jambi, Bengkulu, Lampung atau ke Jakarta,” tuturnya.
Ia mengakhiri, sindikat narkoba di Sumbar melibatkan narapidana dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
“BNN Provinsi Sumbar memetakan dua sindikat narkoba pada 2022, melibatkan empat napi, sebagai pengendali jaringan pada dua Lapas berbeda,” pungkas Sukria Gaos. (byr)