rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Pedagang Pasar Raya Fase VII Pertanyakan Fungsi Kartu Kuning

Pedagang Pasar Raya Fase VII Pertanyakan Fungsi Kartu Kuning

Pedagang Pasar Raya Fase VII  melakukan hearing di DPRD Padang.

Padang, rakyatsumbar.id -Para Pedagang Pasar Raya Padang Fase VII, mempertanyakan apakah kartu kuning yang yang mereka miliki dapat sebagai jaminan anggunan saat melakukan peminjaman di perbankan.

“Kami bertanya, apakah ada jaminan kepada kami, jika pembangunan Pasar Raya Fase VII selesai.”

“Selama ini kami dapat menjadikan kartu kuning sebagai anggunan ke pihak perbankan,” tanya salah seorang pedagang.

Ia menyampaikan itu saat hearing di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (28/11)

Kepala Dinas perdagangan, Kota Padang, Syahendri Barkah menjelaskan, para pedagang Pasar Raya Fase VII yang telah bertoko tetap memiliki kartu kuning kembali.

“Kami menjamin, para pedagang yang memiliki kartu kuning, akan mendapatkan kartu kuning kembali setelah Pasar Raya Fase VII selesai di bangun,” ucapnya.

Lebih lanjut, Syahendri Barkah menyatakan, jika permasalahan dengan perbankan, pihaknya mau membantu.

Terkait apa saja kebutuhan pedagang untuk mendapat pinjaman ke perbankan.

“Kita akan bantu, apa kebutuhan pedagang untuk mendapat pinjaman dengan pihak perbankan.”

“Jika kartu kuning apakah bisa menjadi anggunan di perbankan, kita tidak tahu. Itu kebijakan bank,” tegasnya.

Tidak Ada Perubahan Kartu Kuning

Ia memaparkan juga, tidak ada perubahan kartu kuning yang lama dengan kartu kuning yang baru setelah Pasa Raya Fase VII selesai di bangun.

“Tidak ada perubahan kartu kuning lama dengan kartu kuning yang baru. Aturan juga tetap sama. Masa berlaku kartu kuning adalah lima tahun.”

“Pemilik kartu kuning tidak boleh menyewakan tokonya selama memiliki kartu kuning. Walau pada dasarnya kita tutup mata bahwa banyak pemilik kartu kuning yang menyewakan tokonya,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti menjelaskan, jika para pedagang meragukan surat kuning dapat dijadikan anggunan di pihak perbankan.

Elly Thrisyanti meminta dalam pertemuan bisa menghadirkan perbankan yang bisa memberikan pinjaman dana untuk pedagang.

“Bagaimanapun pembangunan Pasar Raya Fase VII harus terlaksana. Jika pedagang meragukan apakah kartu kuning bisa di jadikan anggunan di Bank.”

“Maka saya minta untuk menghadirkan pihak bank yang bisa menjelaskan apakah kartu kuning bisa menjadi anggunan di perbankan” tegasnya. (edg)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *