rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Kecelakaan di Sumbar Meningkat, Jasa Raharja Keluarkan Santunan Rp50 M

Kecelakaan di Sumbar Meningkat, Jasa Raharja Keluarkan Santunan Rp50 M

Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani berfoto dengan wartawan pada kegiatan media gathering, Kamis (29/9/2022).
Padang, rakyatsumbar.id – Terhitung Januari 2022 hingga September 2022, PT Jasa Raharja Cabang Sumbar telah menyalurkan santunan sekitar Rp50 miliar lebih kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sumbar.
Ketimbang dua tahun sebelumnya, di bulan yang sama, terjadi peningkatan santunan sebesar 14 persen.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani mengatakan ini dalam kegiatan media gathering, Kamis (29/9/2022).
“Besaran santunan yang telah kita berikan hingga 22 Agustus, yakni sebesar Rp43,3 miliar,” ungkap Raihan Farani.
“Namun kalau sampai September, jumlah santunan telah mencapai Rp50 miliar lebih,” tambahnya.
Raihan menyebut, kenaikan santunan tersebut diakibatkan, tingkat kecelakaan lalulintas juga mengalami peningkatan ketimbang dua tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut karena selama dua tahun belakangan pandemi Covid-19 membuat aktivitas dan mobilitas masyarakat terbatas.
Sedangkan pada 2022 ini, aktivitas masyarakat sudah kembali menggeliat.

Korban Kecelakaan  Dominan Usia Produktif

Jasa Raharja Cabang Sumbar mencatat, usia korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di Sumbar dominan usia produktif.
Dari rentang umur 25 sampai 55 tahun dengan besaran 34,77 persen dari jumlah kecelakaan.
Selanjutnya di susul oleh kelompok usia remaja dengan rentang usia 16 sampai 24 tahun sebesar 30,29 persen.
“Lalu kelompok usia Lansia dengan rentang usia di atas 55 tahun, dan terakhir usia anak-anak sebesar 8,64 persen,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam proses pencairan dana santunan, Jasa Raharja berusaha secepatnya, jika segala administrasi lengkap.
Untuk proses penyaluran santunan, hanya butuh waktu satu hari 10 jam sejak tanggal terjadinya kecelakaan korban meninggal tersebut.
Sementara itu, waktu yang untuk penyelesaian santunan sejak berkas lengkap, yakni 14 menit.
“Kemudian dari data kami, sebesar 89,3 persen dari data total korban luka-luka tanpa harus membayar biaya ke rumah sakit,” kata Raihan.
Lebih lanjut Raihan menyampaikan, saat ini Jasa Raharja Cabang Sumbar telah bekerjasama dengan sebanyak 54 rumah sakit di Sumbar yang menangani korban kecelakaan lalulintas.
“Sementara untuk jaringan pelayanan, kami memiliki satu kantor cabang, 2 kantor perwakilan, 18 kantor di Samsat, dan satu KPJR,” tukasnya. (edg)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *