Aliansi Masyarakat Mentawai saat menggelar unjuk rasa ke kantor gubernur Sumbar.
Padang, rakyatsumbar.id – Aliansi Mentawai Bersatu menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dalam rangka peringatan Hari Adat Sedunia, Selasa (9/8/2022).
Dalam aksi tersebut, para pendemo mereka menolak Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang di nilai belum mengakomodir kebudayaan Mentawai.
Massa aksi yang berjumlah puluhan orang itu datang sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mengunakan pakaian adat Mentawai.
Selain itu, sambil di kawal pihak dari kepolisian, mereka membawa berbagai macam spanduk.
“Kami merasa dari masyarakat adat Mentawai belum di akui di Sumbar ini.”
“Supaya kawan-kawan ketahui dalam UU itu, kebudayaan Mentawai tidak diakomodir,” ujar Ketua Aliansi Mentawai Bersatu, Yosafat Saumanuk dalam aksi tersebut.
Katanya, dalam Pasal 180 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945, bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Hal ini sepanjang masing-masing hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU.
Oleh karena itu, pihaknya pun meminta untuk beraudiensi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
“Supaya UU yang telah di tandatangani, kami minta bantu kami supaya kami bisa diakomodir dalam UU Nomor 17 Tahun 2022,” jelasnya.