Polda Sumbar Musnahkan 37 Kg Ganja
Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistyawan, Dirresnarkoba Kombespol Roedy, serta pejabat lainnya, memusnahkan ganja hasil pengungkapan kasus narkotika. (FOTO: Humas Polda Sumbar)
Padang, rakyatsumbar.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar, memusnahkan barang bukti 37 kilogram ganja, di Mapolda Sumbar, Kamis, (4/8/2022) siang. Narkotika golongan satu itu milik seorang tersangka.
“Barang bukti ganja kering yang di musnahkan sekitar 37 Kg lebih.”
“Sedangkan sisa barang bukti 44,45 gram untuk pemeriksaan di Labfor,” kata Kabidhumas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulistywan.
Ia melanjutkan, pemusnahan barang bukti berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022, tertanggal 21 Juli 2022.
“Barang bukti puluhan kilogram ganja, narkotika jenis golongan satu itu di musnahkan dengan cara dibakar.”
“Di lakukan Dirresnarkoba Kombes Roedy dan personel lainnya,” ucap Dwi Sulistyawan.
Menurutnya, barang bukti itu milik tersangka Meyyori Pratama, yang tertangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumbar, beberapa waktu lalu.
“Saat pemusnahan barang bukti tersangka juga turut hadir, serta dari pihak kejaksaan.”
“Sedangkan kasusnya masih berproses di Ditresnarkoba Polda Sumbar,” ungkap Dwi.
Ia menyebutkan, tersangka terancam terjerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap tersangka di atas lima tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Dwi. (byr)