rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terkait Aturan Berjualan, PKL Minta Kebijakan Satpol PP

Terkait Aturan Berjualan, PKL Minta Kebijakan Satpol PP

Para PKL ketika berdialog dengan pihak Satpol PP Kota Padang, Selasa (5/7).

Padang, rakyatsumbar.id  – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) meminta kebijakan Satpol PP Kota Padang terkait aturan berjualan yang menggunakan lokasi fasilitas umum (Fasum). Terutama di kawasan Pantai Padang.

“Kami mengharapkan Satpol PP Kota Padang, bisa memberikan kebijakan terkait jam operasional  untuk berjualan.”

“serta membolehkan pedagang berjualan dibibir pantai dengan aturan-aturan tertentu nantinya,” kata salah seorang PKL, saat berdialog dengan petugas di Mako Satpol PP Padang, Selasa (5/7/2022).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, tidak bisa memberikan kebijakan atau aturan berbentuk apapun terhadap pedagang yang melanggar, karena tidak mempunyai wewenang.

“Kebijakan itu  bukan tugas Satpol PP. Kami Satpol PP tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kebijakan. Jadi, kami harap pedagang bisa memahami,” kata Mursalim.

Ia mengatakan, tugas Satpol PP adalah menegakkan seluruh produk-produk hukum yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda). Termasuk menjaga Trantibum pada semua kawasan.

“Masalah berjualan di Pantai Padang sudah ada aturannya, bahwa tidak diperbolehkan,” tegas Mursalim.

Ia menyampaikan, dulu di Pantai Padang ada tenda ceper, yang tidak sesuai dengan norma-norma adat di Minangkabau.

Orang Minangkabau sangat menjujung tinggi nilai-nilai ABSSBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).

“Demi menghindari itu semua, maka berjualan di pinggir pantai tidak diperkenankan lagi dan digantikan dengan Lapau Panjang Cimpago (LPC),” tutur Mursalim.

Mursalim, mengapresiasi para PKL yang telah mendatangi Mako Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Sawahan, Padang Timur, Kota Padang, untuk meminta masukan.

“Kita berharap pedagang bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah berlaku, agar Pantai Padang bisa terlihat indah dan rapi,” ulas Mursalim.

Ia mengakhiri, PKL lainnya di imbau tidak berjualan menggunakan Fasum seperti trotoar, badan jalan, serta lokasi lainnya, sebab mengganggu Trantibumas.

“Jangan berjualan diatas sarana Fasum. Mari sama-sama kita jaga keindahan Kota Padang, berjualanlah di lokasi yang layak,” pungkas Mursalim. (byr)

 

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *