Kapolda Sumbar Musnahkan 35 Kg Sabu di Polres Bukittinggi
Bukittinggi, rakyatsumbar.id– Kapolda Sumbar, Irjenpol Teddy Minahasa, memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 35 kilogram di Mapolres Bukittinggi, Rabu, (15/6) siang.
Puluhan narkotika jenis golongan satu itu merupakan hasil penyitaan dari 8 tersangka yang tertangkap oleh Polres Bukittinggi.
“Hari ini, yang dimusnahkan 35 kilogram, dari 41,4 Kg yang berhasil disita penyidik,” kata Teddy Minahasa.
Teddy menjelaskan, barang bukti itu disita pada pengungkapan kasus narkotika pada 14-20 Mei 2022.
“Sisanya, menjadi barang bukti di proses hukum berikutnya (persidangan),” ucap Teddy Minahasa.
Ia menyampaikan, pada kasus ini tertangkap 8 orang bandar narkotika yang telah dijadikan tersangka.
“Dari 8 tersangka ini, yang 6 itu bandar, yang 1 bandar besar ukuran provinsi, kalau skala nasional mungkin masih kalah sama Jakarta, karena pernah diungkap 2 ton,” tutupnya. (byr)