Satpol PP Padang Sita Perangkat Kafe Live Musik
Padang, rakyatsumbar.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, menertibkan 4 kafe live musik di kawasan Atom Center Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Sabtu(28/5).
Kabid Tibum Satpol PP kota Padang Deni Harzandy mengatakan, penertiban lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kita tertipkan dan amankan 6 unit elektronik berupa 1 unit televisi. Selanjutnya 4 unit speaker, serta 1 unit Mik. Itu semua dari 4 titik cafe yang ada di kawasan Atom Center,” kata Padang Deni Harzandy.
Deni Harzandy melanjutkan, barang bukti yang diamankan saat penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang.
“Semua barang bukti diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk di tindak lebih lanjuti.”
“Kita belum bisa memastikan sangsi yang akan di berikan, menunggu hasil PPNS, apakah ditipiringkan atau tidak,” sebutnya.
Ia memperingatkan pemilik kafe di kawasan Atom Center itu, tidak mengunakan live musik, sebab bisa menganggu Trantibumas di sekitar lokasi.
“Mari sama-sama kita menjaga Trantibumas di Kota Padang. Sehingga Kamtibmas bisa kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman dan lancar,” pungkasnya. (byr/rel)