rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Maidestal Tuntut DPW PPP Sumbar ke Mahkamah Partai, Apa yang Terjadi?

Maidestal Tuntut DPW PPP Sumbar ke Mahkamah Partai, Apa yang Terjadi?

Padang, rakyatsumbar.id – Maidestal Hari Mahesa menuntut DPW PPP Sumatera Barat (Sumbar) ke mahkamah partai PPP.

Hal itu buntut dari Surat Keputusan (SK) DPC PPP belum diterima dari DPW PPP. Walau PDF-nya telah ada di DPC PPP Kota Padang dari DPP PPP masa bakti 2021 – 2026.

“Dengan tidak keluarnya SK DPC PPP oleh DPW PPP. Maka kami menuntut DPW PPP ke mahkamah partai PPP,” ucapnya dihadapan sejumlah awak media. Minggu (27/3/2022).

Maidestal Hari Mahesa menjelaskan, DPW PPP Sumbar telah melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf a AD/ART hasil muktamar IX.

Akibatnya, menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh ketua DPW PPP Hariadi.

“Surat keputusan tersebut adalah surat dari DPP PPP no 0358/SK/DPP/C/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021.

“Di tandatangani Ketua DPP PPP Suharso Monoarfa dan Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi. Tentang susunan pengurus DPC PPP Kota Padang masa bakti 2021-2026,” tegasnya.

Menurut Maidestal Hari Mahesa duduk perkara permasalahan berawal dari Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PPP Kota Padang pada 13 Oktober 2021.

Pada saat itu, terpilihlah formatur penyusunan struktur DPC PPP Kota Padang yang sesuai amanah AD/ART PPP.

Dalam Muscab tersebut, terpilihlah Audy Joinaldy sebagai utusan DPP PPP, Yalpema Djurin sebagai utusan DPW PPP
Sumbar.

Selanjutnya, Maidestal Hari Mahesa utusan dari DPC PPP Kota Padang, Erwin utusan PAC PPP dari Kecamatan Padang Timur. Serta Haris Marison dari PAC PPP Kecamatan Lubuk Begalung.

“Dalam berbagai rapat yang telah dilaksanakan, DPW PPP belum pernah menyelesaikan usulan calon ketua dan calon sekretaris DPC PPP Kota Padang.”

“Tidak lama berselang, telah muncul rekomendasi Nikki Lauda Haryona sebagai ketua DPC PPP Kota Padang.”

“Nikki merupakan anak dari Ketua DPW PPP Sumbar Hariadi. Apakah dinasti Hariadi di PPP ini?” tanyanya.

Tidak Pernah Terlibat

Maidestal Hari Mahesa menambahkan, untuk saat ini dirinya dan jajaran pengurus DPC PPP Kota Padang tidak pernah terlibat dalam rapat yang DPW PPP Sumbar.

“Walau demikian kami tetap melaksanakan kegiatan di DPC PPP Kota Padang seperti bertemu dengan KPU dan Bawaslu Kota Padang.”

“Selain itu kami juga memenuhi undangan dari Forkopimda Kota Padang,” tambahnya.

Dengan menuntut DPW PPP Sumatera Barat (Sumbar) ke mahkamah partai PPP, Maidestal Hari Mahesa berharap DPP PPP meminta maaf. Serta mengganti kerugian secara moril dan materil.

“Kita berharap, dengan menuntut DPW PPP ke mahkamah partai PPP, DPP PPP dapat menyatakan DPW telah melakukan penyelewengan wewenang.”

“Selain itu, mahkamah partai PPP meminta DPW PPP menyerahkan surat keputusan DPP PPP. Tentang pengesahan susunan kepengurusan DPC PPP Kota Padang masa bakti 2021 – 2026,” tutupnya.

Hariadi Tidak Pernah Mengusulkan Nama Maidestal

Terpisah, ketua DPW PPP Hariadi menjelaskan DPW PPP tidak pernah mengusulkan nama nama Maidestal Hari Mahesa sebagai ketua DPC PPP Kota Padang.

“DPW tidak pernah mengusulkan nama Maidestal Hari Mahesa sebagai ketua DPC PPP Kota Padang.”

“Yang menang itu sebenarnya adalah Nikki Lauda Haryona. Pada saat ini kita juga mempertanyakan ke DPP PPP.”

“Kita mengusulkan nama A kenapa yang keluar nama B untuk menjadi Ketua DPC PPP Kota Padang di Desember 2021 yang lalu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hariadi menjelaskan, pihaknya hingga saat ini belum pernah menerima SK yang menetapkan Maidestal Hari Mahesa sebagai ketua DPC PPP Kota Padang.

“Pada saat ini telah keluar SK baru tentang Ketua DPC PPP Kota Padang, dan SK lama telah batal oleh DPP PPP.”

“Jadi, DPW tidak punya kewenangan dalam mengeluarkan SK adalah DPP PPP ,” jelasnya.

Sementara tentang gugatan  ke mahkamah partai PPP, Hariadi menjawab, dengan adanya gugatan ke mahkamah partai PPP maka terjawab sudah SK lama. Yakni yang telah batal dan SK baru telah diterbitkan oleh DPP PPP.

“Dengan adanya gugatan itu, maka akan terjawab bahwa SK lama telah batal dan SK baru telah terbit,” tutupnya. (endang pribadi)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *