Polisi Tangkap Pencuri Ikan Asin
Padang, rakyatsumbar.id – Nofriadi, alias Nonok, 43, tertangkap polisi atas dugaan pencurian ikan asin. Pencuri itu merusak pintu gudang supaya bisa masuk dan membawa dua kardus ikan asin.
“Kami menangkap pelaku ketika berada di kawasan belakang lintas lama, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis, 10 Maret 2022 sore,” kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedi Adriansyah Putra, Minggu (12/3/2022).
Ia melanjutkan, penangkapan, karena pelaku mencuri ikan asin di gudang Ikan Asin Lautan Mulia.
Gudang itu beralamat di jalan Belakang Lintas, Olo Ladang, Padang Barat Kota Padang.
“Pencurian terjadi sehari sebelum penangkapan, dan hasil penyelidikkan, bahwa yang bersangkutan mencuri ikan asin di dalam gudang itu,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah dua kardus yakni berwarna kuning dan putih, serta sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.
“Sepeda motor itu mungkin adalah alat bagi pelaku untuk melakukan pencurian, dan dua kardus hasil curian berisi ikan asin,” ujar Dedi.
Ia menyampaikan, kasus ini terungkap ketika korban melihat barang dagangan tidak ada di lokasi, padahal saat itu ingin berjualan.
“Ikan asin yang tersimpan di dalam kardus sudah tidak ada, lalu korban melakukan pengecekan di gudang.”
“Ternyata engsel pintu gudang sudah rusak,” ungkap Dedi.
Ia mengakhiri, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke dalam gudang milik korban dan melakukan pengrusakan terhadap pintu gudang.
“Hasil interogasi pelaku mengatakan telah menjual ikan asin itu kepada seseorang di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang.”
“Penyidik terus mendalami perkara ini,” pungkas Dedi. (handi yanuar)