Satpol PP Padang Dapati Tiga Kafe Langgar Prokes Covid-19
Padang, rakyatsumbar.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang akan memanggil tiga pemilik kafe, karena kemungkinan melanggar aturan protokol kesehatan (Prokes) pandemi Covid-19.
“Ketiga kafe itu adalah Tara Kopi di jalan Tarandam III, Kecamatan Padang Timur.”
“Kemudian Kafe Foursides Coffe di jalan Dobi, serta Situ Party, jalan Pulau Air, Padang Selatan,” kata Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Ia menyampaikan, tempat usaha itu punya kans melanggar Prokes, ketika petugas Satpol PP Padang melakukan pengawasan pada sejumlah lokasi, Rabu, (2/3).
“Tempat itu belum memilik Scan QR Code Peduli lindungi yang harus dimiliki setiap tempat usaha.”
“Serta pengunjungnya melebihi kapasitas tempat sedangkan menurut aturan hanya 50 persen dari kapasitasnya,” ucapnya.
Menurut Mursalim, pihaknya melakukan pengawasan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, terutama varian baru Omicron.
“Pengawasan itu juga sesuai aturan Perda nomor 1 tahun 2021, dan menindaklanjuti instruksi pemerintahan pusat karena Kota Padang, termasuk PPKM level 3,” ungkapnya.
Ia mengakhiri, setiap pelaku usaha harus mematuhi Prokes, serta tidak boleh abai terhadap pengunjung yang datang.
“Budaya saling mengingatkan itu harus, demi mencegah penularan di Kota Padang.”
“Memang harus saling mengingatkan, jangan lengah dan abai, dan harus disiplin Prokes. Pemanggilannya dalam pekan ini,” pungkas Mursalim. (handi yanuar)