Puluhan Truk Odol Kena Tilang di Indarung
Padang, rakyatsumbar.id – Tim gabungan menilang 35 kendaraan over dimension dan over loading atau Odol (kelebihan dimensi dan kelebihan muatan).
“Seluruh truk kendaraan yang kena tilang itu di jalan Raya Padang-Indarung, Jumat (4/2) siang, oleh petugas gabungan Polda Sumbar dan instansi lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia melanjutkan, barang bukti tilang seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) 11 berkas, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 20 berkas, dan empat kendaraan yang Odol.
“Penindakan kendaraan-kendaraan Odol ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Satake Bayu.
Tim gabungan yang terlibat adalah Ditlantas, Ditnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, POM TNI, Dishub Provinsi Sumbar, BPTD Sumbar dan Jasa Raharja.
“Kendaraan yang Odol adalah pelanggaran lalulintas.”
“Berpotensi mengakibatkan atau terjadi kecelakaan lalulintas, sehingga ada penindakan,” tutur Satake.
Selain menindak truk Odol, dua pengemudi juga terbukti positif menggunakan Narkoba saat mengendarai kendaraan bermotor.
“Hasil itu setelah tes urine. Saat ini pengemudi mengikuti pemeriksaan lebih lanjut.”
“Penertiban kendaraan Odol ini secara berkelanjutan,” pungkas Satake. (handy yanuar)