93 WBP Rupajang Terima Remisi Umum, 1 WBP Langsung Pulang ke Rumah
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tanggal 17 Agustus, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selalu memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani hukuman.
Termasuk juga pada peringatan HUT ke 76 tahun 2021, Kemenkumham kembali memberikan remisi bagi seluruh WBP yang telah memenuhi syarat sesuai dengan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi. Remisi pokok yang diberikan Negara ada 2 yaitu Remisi Umum yang diberikan kepada WBP dalam rangka HUT Kemerdekaan RI dan Remisi Khusus yang diberikan kepada WBP dalam rangka Hari Besar Keagamaan.
Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang) Rudi Kristiawan,A.Md.IP,SH,MM ketiak ditemui usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke 76 Republik Indonesia di Halaman Balaikota Padangpanjang, Selasa (17/08/2021) mengatakan, dari 175 WBP Rupajang, hanya 93 WBP yang memenuhi syarat untuk menerima remisi umum dalam rangka HUT Kemerdekan Republik Indonesia tahun ini.
“Ini sudah luar biasa sekali menurut saya, karena lebih dari 50% WBP kami yang mayoritasnya warga Kota Padangpanjang diberikan Remisi oleh negara dan membantu mereka semuanya bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi,” kata Rudi
Disebutkannya, pemberian remisi ini bukan sembarangan dan tidak mudah prosesnya. Semua sudah ada Instrumen dasar hukumnya jelas dan periodik waktunya.
“Remisi diberikan sebagai hadiah kepada WBP, karena mereka telah berkelakuan baik serta menunjukkan etika baiknya selama menjalani pidana di Rupajang. Ini salah satu wujud negara memerdekakan warganya,” jelas Rudi.
Pemberian Remisi Umum secara simbolis dilakukan oleh Walikota Padangpanjang Fadly Amran,BBA Datuak Paduko Malano mewakili atas nama Presiden Kepala Pemerintahan memberikan Remisi SK Remisi secara kepada WBP Rupajang dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal ini berbarengan dengan pemberian Remisi Umum secara terpusat dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly. Saya ucapkan selamat kepada 93 WBP yang mendapatkan Remisi yang terdiri dari Remisi Umum I untuk 92 orang, Remisi Umum II untuk 1 orang, langsung pulang ke rumah setelah diberikan remisinya.
“Kami tegaskan juga, dalam pengusulan remisi ini sifatnya gratis dari negara dan tidak dipungut biaya apapun,” tambah mantan Kasi Binadik Lapas Pamekasan Madura itu. (ned)