rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Padangpanjang PPKM Darurat, Kepala Rupajang Wajib Laporan 2 Kali Seminggu

Padangpanjang PPKM Darurat, Kepala Rupajang Wajib Laporan 2 Kali Seminggu

Kepala Rupajang Rudi Kristiawan,A.Md,IP.SH,MM ketika menghadiri Rapat PPKM Darurat di Aula Balaikota Padangpanjang

Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Penetapan Kota Padangpanjang sebagai daerah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Sumatera Barat, bersama Kota Bukittinggi dan Kota Padang. Juga berimbas terhadap penilaian kinerja dari Rutan Kelas IIB Padangpanjang (Rupajang).
Kepala Rupajang Rudi Kristiawan,A.Md,IP,SH,MM ketika dihubungi rakyatsumbar.id Sabtu (10/07/2021) mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenkumham Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham.
SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (WFH), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.
Selain itu, Sekjen juga mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.
Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
“Sesuai dengan Surat Edaran Sekjen Kemenkumham RI dan instruksi dari Kanwil Kemenkumham Sumbar, kita dari Rupajang diwajibkan melaporkan situasi di masing-masing UPT, khususnya daerah yang melaksanakan PPKM Darurat untuk melaporkan kondisi dua kali dalam seminggu mulai tanggal 12 Juli 2021,” sebut Rudi.
Disampaikannya, kebijakan yang dilakukan Rupajang dalam mendukung PPKM Darurat ini salah satunya, dengan pembatasan terhadap waktu penitipan barang di Rupajang yang biasanya dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Mulai tanggal 12 Juli 2021, hanya dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
“Pembatasan itu kita lakukan untuk menghindari, keterbatasan layanan terhadap keluarga WBP yang ingin menitipkan barang kepada keluarganya. Ini sudah kita sosialisasikan melalui WAG Keluarga WBP,” sebut Rudi.
Dikatakannya, selain pembatasan jam penitipan barang, Rupajang juga mengimbau seluruh pegawai untuk meningkatkan imum tubuh dengan mengkosumsi vitamin dan rutin berolahraga.
“Kita juga minta kepada petugas, untuk menyediakan stok bahan makanan minimal sekali seminggu, untuk mengurangi mobilitas ke kawasan pasar dan tempat-tempat kuliner,” jelasnya.
Terkait pengamanan WBP, Rudi menjelaskan, meski tidak ada pengurangan jumlah personil, karena Rupajang termasuk bidang esensial dan hanya dibatasi terhadap pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat luar dan keluarga WBP.
“Untuk WBP, kita juga terus melakukan pemantauan keamanan 24 jam. Termasuk juga melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pihak-pihak terkait lainnya dalam mendukung kelancaran PPKM Darurat ini,” pungkasnya. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *