LSM Tipikor : Kontraktor Penadah Material Illegal Bisa Dipidana
Pasaman, rakyatsumbar.id—Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari kegiatan penambangan Pasir ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan khusus (IPK) dengan menggunakan alat berat untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut menanggapi dugaan hasil penambangan pasir (Galian C ilegal) yang diungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Pasaman di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman, Senin (7/6/2021).
“Tindak saja, ada aturannya jelas karena dia mengambil atau memasok dari sumber ilegal/tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Oyon Hendri Ketua LSM Tipikor RI pada rakyatsumbar.id di Lubuksikaping, Selasa (15/6/2021).
Dia menambahkan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.
“Kontraktor yang mengambil (material) dari tambang ilegal itu sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah,” sebutnya.
Adapun dugaan hasil penambangan Galian C ilegal yang dilakukan di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara itu dipasok ke perusahaan konstruksi PT ATR yang diperuntukkan untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8,8 Miliar yang dimenangkan oleh Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR).
Menurutnya, perusahaan konstruksi berskala besar apalagi yang mengerjakan proyek pemerintah seharusnya mengecek sumber pasokan bahan baku apakah berizin atau ilegal.
“Jangan sampai proyek pemerintah dipasok bahan baku dari tambang ilegal, saya akan sampaikan ini agar sama-sama semua membantu,” tegas Oyon Hendri.
Sebelumnya, peristiwa pengungkapan kasus ilegal mining itu berawal, pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 16.00 wib lalu, Tim Sat Reskrim Polres Pasaman yang dipimpin oleh Wakapolres Pasaman, Kompol Yufrinaldi tengah melaksanakan Patroli ke Daerah Kecamatan Rao Utara.
Dalam Patroli tersebut, Tim Sat Reskrim menemukan kegiatan penambangan Pasir ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan khusus (IPK) dengan menggunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupaten Pasaman.
“Di lokasi penambangan itu, anggota kita menemukan 1 (satu) unit excavator merk Komatsu warna kuning PC 75 dengan operator bernama RA, serta 1 (satu) unit Dump Truck warna kuning Nomor Registrasi BA 9442 DE yang sedang memuat hasil penambangan berupa pasir dengan sopir bernama AS, dan seorang laki-laki mengaku bernama YN alias ED sebagai pengawas lapangan atau pelaksana kegiatan pekerjaan jalan, dan catatan ritasi material pasir yang dikeluarkan dari lokasi penambangan. Namun, ketika ditanya surat-surat izinnya, mereka tidak dapat memperlihatkannya,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah pada awak media, Jum’at (11/6/2021).
Karena tidak ada izin, akhirnya anggota mengamankan satu unit alat berat, dan satu unit dum truck yang tengah melakukan penambang pasir ilegal tersebut.
Dedi menerangkan bahwa, selain mengamankan alat berat dan dum truck, polisi juga mengamankan tiga orang pelaku dalam kasus penambangan pasir ilegal itu yakni, AS (34) warga Kampung Tongah Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman. Selanjutnya, RA (19), warga Batang Lobu Pagaran Tanjung Botung Jorong VIII Nagari Kota Nopan Kecamatan Rao Utara Kabupatem Pasaman.
Kemudian, YN (50), Karyawan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR) Padang, warga Jalan Parak Anau II No.1 RT/ RW 001/001 Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
“Saat ini barang bukti berupa, 1 (satu) unit excavator merk Komatsu warna kuning PC 75, 1 (satu) unit Dump Truck warna kuning Nomor Registrasi BA 9442 DE, 1 (satu) lembar catatan material Pasir sudah diamankan di polsek Rao. Sedangkan 3 orang pelaku yang diduga melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin itu juga sudah ditahan di Mapolres Pasaman,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id di lapangan, dari hasil introgasi anggota kepolisian dari beberapa orang pelaku dilapangan bahwa, dugaan kegiatan penambangan pasir tanpa izin di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung Nagari Koto Nopan dengan mengunakan alat berat (Excavator) itu adalah atas perintah kontraktor Johandri, biasa disapa Jon ATR.
Diduga, material ilegal jenis pasir yang dikeruk itu digunakan untuk kebutuhan pengerjaan kontruksi Pemeliharaan Berkala Jalan Gunung Manahan-Sopo Duo Kecamatan Rao Utara (DAK Jalan Penugasan) tahun 2021 dengan pagu anggaran sekitar Rp8,8 Miliar yang dimenangkan oleh Jon ATR dengan nama perusahaan PT. Anugerah Tripa Raya (ATR). (zon)