rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Padangpanjang Waspada Zona Merah Covid-19

Padangpanjang Waspada Zona Merah Covid-19

Lurah Tanah Pak Lambiak Erosen Adera ketika memimpin sterilisasi wilayah dengan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum

Padangpanjang, rakyatsumbar.id–Satgas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat melansir data zonasi Covid-19 periode minggu ke-60. Bersama 14 kabupaten/kota lainnya di Sumbar, Kota Padangpanjang tetap berada di zona oranye (risiko sedang) seperti minggu lalu. Hanya ada empat daerah yang berstatus zona kuning (risiko rendah).
Dengan skor 2,18, Kota Padangpanjang bisa dikatakan berada pada kondisi waspada zona merah. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Drs. H. Nuryanuwar, MM. M.Kes, Minggu (09/05/2021) menyebutkan, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan lantaran penambahan kasus Covid-19 yang kian hari kian meningkat.
“Bukan tidak mungkin, status ini akan melonjak, menjadi daerah dengan zona risiko tinggi alias zona merah. Jika hal ini terjadi, pembatasan pergerakan masyarakat bakal makin diperketat dan tentunya berimbas pada dampak sosial dan ekonomi,” ulasnya.
Diungkapkannya, data warga yang terkonfirmasi positif saat ini mengalami peningkatan yang luar biasa. “Hari ini terjadi penambahan sebanyak 36 kasus positif Covid-19, hari sebelumnya 52 kasus, dan tanggal 7 Mei lalu sebanyak 15 kasus,” paparnya.
Pihak Dinkes, sebutnya, saat ini tengah berjibaku menjalankan 3T (tracing, testing dan treatment). Tracing atau penelusuran kontak erat dengan pasien positif, lalu melakukan testing dan kemudian perawatan (treatment) jika ternyata juga positif. Ini guna memutus mata rantai Covid-19 ini.
“Kita dengan cepat mendeteksi lebih awal, warga kita yang terpapar virus di tubuhnya dan segera dilakukan isolasi. Lalu pemantauan hingga tidak menularkan kepada yang lain untuk lebih luas lagi,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, satu orang kasus positif, tracing kontak erat sekurangnya satu keluarga, satu ruang tempat kerja. “Atau bisa satu kelas, jika terjadi di sekolah. Serta ke mana saja yang bersangkutan berinteraksi,” tuturnya.
Untuk Sumbar, katanya, Padangpanjang berada posisi tertinggi dalam melakukan 3T. Sehingga wajar saja jika ada penambahan kasus sesuai hasil tracing dan testing tersebut.
Lonjakan kasus Covid-19, menurut Nuryanuwar, karena kelalaian individu masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). “Imbauan pemerintah sudah sering disampaikan, akan tetapi masih ada saja orang-orang yang tidak percaya virus ini ada,” ujarnya.
Kendati begitu, Nuryanuwar tak bosan-bosannya mengajak masyarakat mematuhi prokes. “Pakai masker, sering mencuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan, bila tidak perlu keluar rumah tak usah keluar rumah,” lanjutnya.
Di samping itu, Nuryanuwar mengungkapkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor 8/ed/GSB-2021, daerah dengan status zona merah dan zona oranye melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
“Artinya di SE ini tidak ada aturan yang membenarkan melaksanakan Shalat ‘Id di masjid dan di lapangan terbuka pada daerah yang berstatus zona merah atau oranye, termasuk Padangpanjang,” ungkapnya.
Lakukan Sterilisasi Wilayah
Sementara itu, Kelurahan Tanah Pak Lambik (TPL), Kecamatan Padangpanjang Timur melakukan kegiatan sterilisasi wilayah melalui penyemprotan disinfektan, Minggu (9/5).
Lurah TPL, Erosen Adera, ST mengatakan, sterilisasi ini dilakukan untuk menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19.
“Khusus TPL, dalam dua hari terakhir ada lonjakan kasus. Jadi ini merupakan upaya kita dari kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPM, Karang Taruna, dan warga TPL untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Penyemprotan disinfektan ditargetkan di beberapa objek vital, seperti masjid, mushala, sekolah, warung-warung dan perkantoran yang ada di wilayah TPL yang berjumlah 8 RT ini.
Selain sterilisasi wilayah, katanya lagi, TPL juga sudah membentuk Tim Satgas Covid-19, dan menyediakan posko isolasi mandiri “Kelurahan Tageh”. Ini dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Koni Padangpanjang dalam peminjaman peralatan.
“Posko isolasi mandiri ini, untuk menampung tamu yang berasal dari luar kota atau luar provinsi yang datang ke TPL. Digunakan sebagai shelter atau persinggahan sementara, sebelum bertemu dengan keluarganya. Di sana kami sediakan fasilitas inap dan fasilitas cek kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas, Bripka Ade Satria mengatakan, TPL dinyatakan zona merah dikarenakan penambahan kasus Covid-19 di Rumah Tahanan Kelas IIB yang berlokasi di Kelurahan TPL, bukan karena penambahan kasus positif warga TPL.
Namun dengan kondisi tersebut, sebutnya, Bhabinkamtibmas dengan unsur terkait, tetap melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro dengan melakukan sosialisasi dan teguran, sesuai peraturan dan batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. (ned)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *