rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Oknum Pegawai Lapas Bukittinggi Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Oknum Pegawai Lapas Bukittinggi Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah dalam jumpa pers di aula Polres setempat

Bukittinggi,rakyatsumbar.id–Tim Satnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 4 orang pengedar Narkoba jenis Ganja, dari ke empat orang tersebut terlibat didalamnya salah seorang pegawai lapas kelas II A Biaro Bukittinggi yang berperan sebagai kurir pada hari Jumat (16/04/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang di dampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah dalam jumpa pers di aula Polres setempat, Sabtu (17/04/2021).
Dody menyampaikan, dalam penangkapan 4 orang pengedar Narkoba jenis Ganja terlibat sejumlah profesi dan ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada seorang warga Bantolaweh yang di duga menjadi kurir narkoba, mendapat informasi tersebut, tim segera melakukan pengintaian, dalam pengintaian tersebut tim berhasil mengamankan TR (17) di rumah kosong dengan barang bukti 10 kg Ganja siap edar.
Dari TR di dapat informasi, Ganja tersebut akan di kirim ke Lapas Biaro sebanyak 5 Kg atas perintah RS (37) dan AP (25) warga binaan Lapas Biaro kelas II A Bukittinggi, kemudian juga menangkap HS (30) yang merupakan petugas Lapas.
Saat itu juga dilakukan pengembangan kasus terhadap perolehan barang bukti. Ternyata ganja yang di dapat oleh tersangka TR yang berasal dari daerah Aceh Singkil, dikendalikan oleh AP, dan RS (37) warga binaan lapas Biaro.
“Tugas TR diminta mengantarkan ganja tersebut ke lapas yang nantinya akan diterima oleh inisial HS,” ungkapnya.
Terkait proses penangkapan berdasarkan informasi tersebut Tim segera memancing AS untuk menjemput barang tersebut, tak lama datanglah AS dengan Mobil Brio merah dengan No pol BA 1020 YM, setelah di pastikan AS terlibat baru tim mangamankan tersangka beserta barang bukti.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah di amankan di mapolres Bukititinggi, berupa 10 paket besar ganja, 5 buah telepon seluler dan 1 unit mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi BA 1020 YM. Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (rn)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *