rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 20 Pendulang Emas, Tersangka

20 Pendulang Emas, Tersangka

Polisi Buru Pemodal Tambang Ilegal

Padang, Rakyat Sumbar — Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, menetapkan 20 penambang emas ilegal sebagai tersangka, sedangkan dua pemodal tambang dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Data dari kepolisian, inisial para tersangka adalah Z, 40, AR, 29, WN,32, RRSO, 24, TT,22, MZA, 20, AR, 19, YH,52, P, 49, TK, J,39, AJ, 23, LP, 28, MJ, 26, AW, 23, M, 51, BS, 42, AO, 28, SOS ,26, FA, 22, sedangkan pelaku DPO berinisial E dan W. 

“Semua tersangka ditangkap pada 9 Maret 2020, sekira pukul 03.00 di  tepian aliran Sungai Batang Ombilin, Jorong Taratak Malintang Kenagarian Lima Koto Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, saat rilis kasus di Mapolda, Selasa (17/3) siang.

 

Foto: Para tersangka penambang emas ilegal digiring polisi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Sumbar. (HANDIYANUAR)


Ia melanjutkan, para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas ilegal menggunakan ekskavator. Seluruh tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumbar. 

“Para tersangka mayoritas adalah pendulang emas, operator ekskavator, sedangkan pemodal tambang emas atau pelaku utama kasus tersebut masih dilakukan pengejaran,” kata Satake Bayu. 

Ia menyampaikan penangkapan terjadi di satu daerah, tetapi pda dua lokasi, dengan jarak lokasi pertama dengan lokasi kedua sekitar 50 meter. Sejumlah barang bukti juga disita. 

“Pada kedua lokasi penangkapan itu disita dua karpet sintetis warna hijau, tiga alat berat, senter, sejumlah sepeda motor, jeriken berisi BBM solar dan premium, serta barangbukti lainnya,” ungkap Satake Bayu. 

Foto: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus, AKBP Yunizar Yudisthira, memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan tambang emas ilegal. (HANDIYANUAR)


Pengakuan para tersangka sebut Satake, tambang emas ilegal tersebut sudah berjalan selama lima hari. Di TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) pertama menghasilkan 20 emas, dan TKP kedua 16 emas. 

“Namun, emas-emas hasil tambang tersebut sudah dijual puluhan juta, lalu dibagi per tim sesuai dengan tugas atau peran mereka masing-masing. Itu kategori tambang rakyat, tetapi tambang rakyat harus ada izin,” sebut Satake. 

Satake menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka menambang emas dengan cara mendulang, tetapi tidak menggunakan air raksa atau merkuri.

“Mereka mendulang emas ditepian  Sungai Batang Ombilin tersebut dikeruk menggunakan eksavator, lalu didulang dengan karpet sintetis memakai air biasa,” sebut Satake. 

Menurut Satake, pengungkapan tambang emas ilegal ini merupakan sebuah komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto untuk memberantas tambang-tambang ilegal di Sumbar. 

“Pak Kapolda telah menginstruksi Kapolres jajaran supaya melakukan tindakan di wilayah mereka masing-masing, jika ada perbuatan tambang ilegal tersebut,” bebernya. 

Ia mengakhiri, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar. 

“Sistemnya bagi hasil, bukan disuruh, makanya bisa dijadikan tersangka semua. Praktek tambang emas ilegal ini  juga bisa mengakibatkan merusak lingkungan,” ungkap Satake. 

Salah seorang tersangka, berinisial MZA, mengaku belum menerima upah karena emas yang ditambangnya belum menghasilkan. “Saya terpaksa ikut karena keadaan, butuh uang,” tutut MZA, di Mapolda. (byr)

Foto Utama: Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKBP Yunizar Yudhistira, melihatkan barangbukti karpet sintetis yang digunakan untuk mendulang emas secara ilegal. (HANDIYANUAR)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *