15/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » 126 Kasus  Lakalantas saat Operasi Ketupat di Sumbar

126 Kasus  Lakalantas saat Operasi Ketupat di Sumbar

Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, melakukan pengaturan lalu-lintas saat Operasi Ketupat 2023.

Padang, rakyatsumbar.id – Dirlantas Polda Sumbar, Kombespol Hilman Wijaya, mengatakan, 126 kecelakaan lalu-lintas (Lakalantas) terjadi selama Operasi Ketupat 2023, pada 18 April hingga 1 Mei 2023.

“Operasi Ketupat berlangsung 14 hari. Ada peningkatan Lakalantas  pada tahun ini, yakni 63 kasus, dengan korban meninggal dunia, dan luka-luka,” kata Hilman Wijaya, Selasa, (2/5).

Ia melanjutkan, Lakalantas itu mengakibatkan korban meninggal dunia 14 orang, luka berat 12 orang, dan luka ringan 205 orang.

“Tahun ini yang meninggal dunia meningkat, pada tahun 2022, sebanyak  9 orang meninggal dunia, 5 luka berat dan 131 korban mengalami luka ringan,”  ucap Hilman.

Menurut Hilman, Lakalantas tidak hanya mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, tetapi juga menimbulkan kerugian materil, yang berasal dari kerusakan kendaraan akibat Lakalantas.

“Kerugian meterial sebanyak Rp402 juta lebih pada 2023c sedangkan tahun 2022 dengan 63 kejadian lalu lintas terdapat kerugian material sebanyak Rp. 278 juta lebih,” bebernya.

Ia menjelaskan, Lakalantas terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Padang, sebanyak 28 kejadian, kemudian di Polres Pasaman Barat 14 kejadian.

“Lakalantas lainnya di Polres Pesisir Selatan 9 kejadian, kemudian Polresta Bukittinggi 9 kejadian, serta gabungan Polres  jajaran 57 kejadian,” beber Hilman.

Selain kasus Lakalantas, sambung Hilman, Ditlantas Polda Sumbar, juga menindak para pelanggar lalu-lintas  menggunakan ETLE statis dan ETLE mobile

“Terdapat berapa jumlah penindakan terhadap pelanggar yakni  7.611 pelanggaran, 197  ETLE Statis, 2 ETLE Mobile serta 6.942 berupa teguran,” paparnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran paling mendominasi adalah pengguna sepeda motor, seperti tidak menggunakan helm,  melawan arus, dan lain-lainnya.  Selain itu, pelanggar kendaraan roda empat berupa lawan arus 23 pelanggaran dan Safety Belt sebanyak 75 pelanggaran.

“Tidak pakai helem 327 pelanggaran, lawan arus sebanyak 101 pelanggaran, pengendara dibawah umur 44 pelanggaran dan berboncengan lebih dari satu orang sebanyak  12 pelanggaran,” imbuh Hilman.  (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.