Kota Padang Bertekad Wujudkan Kondusivitas Saat Ramadan
Padang, rakyatsumbar.id – Demi menciptakan suasana Kota Padang yang kondusif selama Ramadan 1443 H, para tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Sosial (Orsos) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi keagamaan sepakat melakukan “Pernyataan Sikap Bersama”.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama dari masing-masing perwakilan terkait di Gedung Putih Kediaman Resmi Walikota Padang, Senin (28/3/2022) pagi.
Momen itu pun menjadi spesial, karena selain Walikota Padang Hendri Septa momen itu disaksikan langsung oleh Ustafz fenomenal abad ini, Prof. H. Abdul Somad.
Juga hadir di kesempatan itu Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani serta Forkopimda lainnya.
Dalam penyampaiannya Walikota Hendri Septa mengatakan, Pemko Padang sangat menyambut baik pernyataan sikap bersama. Dalam rangka mewujudkan Ramadan yang kondusif di Kota Padang.
“Alhamdulillah, beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan 1443 H.”
“Untuk itu semoga penandatanganan Pernyataan Sikap Bersama yang kita lakukan ini diberkahi Allah SWT dan dapat tercipta sesuai harapan.”
“Tentunya kepada seluruh warga Kota Padang mengikuti poin-poin yang tertuang dalam isi Pernyataan Sikap Bersama tersebut,” jelas Wako.
Enam Poin Penting
Ia menyebutkan setidaknya tercantum enam poin yang tertuang di dalam Pernyataan Sikap Bersama tersebut.
Poin pertama jelasnya, menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan khususnya lingkungan di sekitar masjid/musala.
Sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah salat dengan khusyu’ guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Kedua, melaksanakan protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam seluruh aktivitas di bulan Ramadan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Poin ketiga, mendukung upaya para Ninik Mamak, alim ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang Serta seluruh tokoh masyarakat untuk mengawasi generasi muda dan anak Kemenakan.
Hal ini agar tidak terlibat dalam kegiatan tawuran, balapan liar, judi, minuman keras, Narkoba, LGBT serta perbuatan maksiat lainnya.
Poin keempat adalah menolak segala bentuk aktifitas yang dapat merusak ibadah puasa dan kekhusyu’an dalam melaksanakan ibadah tarwih di Kota Padang.
Kemudian poin kelima yakni Meminta dukungan moral kepada masyarakat di lingkungan masjid/musala untuk menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan.
Poin yang keenam, memahami keberagaman dalam kebhinekaan dan selalu menjaga serta memupuk toleransi sesama umat beragama. (ri)