rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » WNA Asal Pakistan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umum

WNA Asal Pakistan Diduga Perkosa Anak di Bawah Umum

Warga negara asing (WNA) berinisial AHB, tertangkap polisi lantaran diduga mencabuli remaja perempuan di bawah umur.

Padang, Rakyatsumbar.id-Warga negara asing (WNA) berinisial AHB, tertangkap polisi lantaran diduga mencabuli remaja perempuan di bawah umur. Kasus ini masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumbar.

“Terduga pelaku WNA asal Pakistan, masih diperiksa oleh penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto di Mapolda Sumbar, Senin, (20/12/2021) siang.

Ia melanjutkan, terungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan itu berawal dari laporan pihak keluarga korban kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Kejadian peristiwa itu pada 18 Desember 2021 di salah satu kawasan Kecamatan Timur, Kota Padang, kemudian pelaku telah diperiksa pada Minggu (19/12) sore,” ujar Satake Bayu.

Menurut Satake Bayu, perempuan yang menjadi korban dugaan pencabulan berinisial F, usia 13 tahun. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma.

“Pelaku melakukan  perbuatan cabul terhadap korban, setelah itu mengancam korban supaya tidak memberitahu orang lain,” ungkap Satake Bayu.

Ia menyampaikan, pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap pelaku. Selain itu penyidik juga meminta keterangan dari korban serta saksi-saksi.

“Apabila dalam pemeriksaan nanti pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” sebut Satake.

Ia mengakhiri, pelaku terancam terjerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku bisa terancam hukuman di atas lima tahun penjara, sementara ini yang bersangkutan diamankan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (handi yanuar)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *