Agam, rakyatsumbar.id–Polemik pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Inang Sari oleh masyarakat di Jorong Padang Mardani, Kenagarian Manggopoh, Lubukbasung, Kabupaten Agam, terus berlanjut.
Terbaru, masyarakat diminta menghentikan aktivitas garapan mereka hingga adanya kepastian diperpanjang atau tidaknya HGU lahan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam Edi Busti saat mendampingi Subdit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ketika melakukan validasi atau pengukuran lahan HGU perusahaan Coklat tersebut, Selasa (24/06/2025).
Validasi yang dikawal ketat aparat kepolisian tersebut turut disaksikan Kanwil ATR/BPN Sumbar, Kantor Pertanahan Agam, Kejaksaan Negeri Agam, pihak perusahaan serta ratusan masyarakat penggarap.
Selain pengukuran luas HGU, kegiatan itu juga untuk mengukur seberapa luas lahan yang dikuasai perusahaan dan yang telah dikelola masyarakat.
Menurut Edi Busti, eks HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani terdiri dari HGU 1 dan 6. Masa HGU 1 ini sudah habis sejak 31 Desember 2018 lalu. Sementara HGU 6 bersamaan dengan HGU 7 di Nagari Bawan habis pada 31 Desember 2024 dan saat ini masih dalam hak kelola perusahaan selama dua tahun ke depan.
Pihak perusahaan sendiri, kata dia, sedang dalam proses memperpanjang HGU tersebut. Untuk HGU 1 yang sudah enam tahun habis, pemerintah memberi tenggat waktu pengurusan dalam satu tahun ke depan.
“Selama proses ini, kita meminta masyarakat penggarap untuk menahan diri tidak melanjutkan aktivitas penggarapan atas lahan tersebut. Untuk yang sudah terlanjur ditanami jagung ditunggu hingga panen, baru setelahnya dihentikan,” kata Edi Busti.
Lebih lanjut, dijelaskan, status lahan HGU PT Inang Sari itu merupakan lahan eks erfpacht pervonding 213 milik negara. Saat masa HGU-nya habis, maka status penguasaan dan pengelolaanya kembali ke negara.
“Jadi ini bukan tanah ulayat. Karena merupakan tanah negara maka kewenangan pengelolaannya ada pada pemerintah. Nah, masyarakat diminta bersabar hingga satu tahun ke depan, jika HGU tidak diperpanjang, baru dikaji apakah pengelolaan diberikan ke masyarakat atau seperti apa ke depannya,” jelas Edi Busti.
Banyak Lahan Dikelola Masyarakat
Sebagaimana diketahui, ratusan hektare eks HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani sudah dikelola masyarakat sejak Januari 2025 lalu. Pengelolaan ini berdasarkan inisiatif masyarakat sendiri dengan pertimbangan adanya azas kebermanfaatan atas lahan tersebut.
Sekkab memaparkan, 500 hektare luas HGU 1 PT. Inang Sari, hanya 400 hektare yang masih dikuasai perusahaan, selebihnya sudah dikelola masyarakat.
Untuk HGU 6 seluas 347 hektare hanya 80 hektare yang dikuasai perusahaan. Lahan tersebut dikelola masyarakat dengan ditanami tanaman muda, seperti Jagung.
Minta Perusahaan Hentikan Aktivitas
Di lain sisi, masyarakat penggarap mengaku akan bersedia menunggu PT. Inang Sari untuk memproses perpanjangan HGU lahan tersebut selama satu tahun ke depan. Meski mulai legowo, masyarakat menekankan agar pihak perusahaan juga berhenti beraktivitas seperti memanen hasil tanaman, khususnya di lahan HGU 1.
“Aturan itu harus berlaku untuk semua, jangan sasarannya kita masyarakat saja. Jika HGU sudah habis dan hak kelola sudah melewati batas, perusahaan juga harus menghentikan aktivitas. Terlebih pemerintah sudah menetapkan status quo di lahan HGU itu sejak 2022 lalu,” kata Yurnalis, tokoh masyarakat setempat.
Lebih lanjut ditegaskan, masyarakat hanya berinisiatif memanfaatkan lahan tidur bukan lahan produktif HGU. Inisiatif ini didasarkan pada azas kebermanfaatan dari lahan tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, lahan-lahan yang dikelola masyarakat saat ini tidak tergarap dan telah ditumbuhi semak belukar. Dari pada kembali menjadi rimba, maka masyarakat tergerak untuk mengelola dan ditanami jagung.
Selain bermanfaat bagi perekonomian masyarakat, inisiatif itu menurutnya juga bentuk dukungan atas program ketahanan pangan yang digaungkan pemerintah. Lebih-lebih, lahan yang dikelola itu adalah lahan eks HGU dan kehadiran PT Inang Sari juga tidak begitu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat selama beroperasi.
“Perlu digarisbawahi, kami hanya memanfaatkan, bukan menguasai. Berbicara tanah negara, kami juga warga negara yang seyogyanya juga harus diperhatikan oleh negara,” katanya.
Yurnalis menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 300 warga yang terlibat menggarap lahan eks HGU PT Inang Sari tersebut. Masing-masing warga mengelola setengah hektar dengan luas 80 hektar sudah tergarap dan sekitar 80 hektare lagi baru digarap.
Masyarakat, akunya, juga berkomitmen untuk langsung menarik diri jika status pengelolaan lahan tersebut sudah memiliki tuan ke depannya. “Kami tidak alergi terhadap investasi, jika HGU diperpanjang PT Inang Sari atau dikelola perusahaan baru nantinya, kami langsung mundur mengelola lahan ini,” tegasnya. (rom)