Padang, Rakyat Sumbar — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka ini mengalami kenaikan 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp2,9 juta.
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar Rp3.214.846, yang berlaku khusus untuk dua sektor usaha strategis.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang UMP Tahun 2026 serta SK Gubernur Nomor 562-853-2025 tentang UMSP Tahun 2026.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Mahyeldi menambahkan, ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK), karena sistem pengupahan UMK mengacu pada regulasi tersendiri. Adapun UMSP hanya diberlakukan untuk sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan Provinsi.
“Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan dua tahap, yakni pada Jumat (19/12) dan dilanjutkan Senin pagi (22/12). Seluruh unsur hadir lengkap, mulai dari serikat pekerja, Apindo, akademisi, hingga pemerintah,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan upah minimum. Selain itu, penetapan juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap keputusan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama demi keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha,” pungkas Firdaus. (Edg)





