Tujuh WBP Rutan Padangpanjang Dibebaskan
Padangpanjang, rakyatsumbar.id—Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali memberlakukan program asimilasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani hukuman. Dimana, program asimilasi di Rutan Kelas IIB Padangpanjang diterima 7 WBP dan langsung dibebaskan, Rabu (03/02/2021).
Kepala Rutan Kelas IIB Padangpanjang Rudi Kristiawan menyebutkan, pada 2021 ini, Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan kembali memperpanjang program asimilasi hingga 30 Juni mendatang. Dimana, tahun ini terdapat pengetatan persyaratan untuk warga binaan yang akan menerima asimilasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020.
“Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,” kata Rudi ketika dihubungi rakyatasumbar.di.
Rudi mengatakan, di dalam Permenkumham itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga binaan, salah satunya dengan adanya penelitian kemasyarakatan pengusulan Asimilasi dan Integrasi seperti PB, CB dalam berkasnya.
Apabila tidak memenuhi persyaratan maka tidak bisa, diusulkan” sebutnya.
Menurut Rudi, warga binaan yang mendapat program asimilasi juga dibatasi. Ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, residivis, narkotika yang hukuman pidana di atas 5 tahun lainnya.
Ia berharap, program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. “Saya berpesan, tetap tegakkan protokol kesehatan, stay dirumah, patuhi segala peraturan, jangan disia-siakan kesempatan ini. Apabila bapak-bapak melanggar hukum lagi, maka dengan tegas akan dimasukkan sel isolasi untuk melanjutkan dan menyelesaikan hukuman yang pertama serta akan diproses kasus keduanya dengan hukuman yang lebih berat lagi,” pesannya.
Ditambahkan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Padangpanjang Yaprindo, saat ini terdapat 113 WBP di Rutan Kelas IIB Padangpanjang, yang memenuhi persyaratan untuk bebas asimilasi baru 7 orang WBP.
“Selebihnya masih belum memenuhi syarat dan ada yang masih proses pengajuan dan ada juga yang masih menunggu tanggal jatuh tempo. kata Yaprindo.
Dari pantauan Rakyat Sumbar, sebelum WBP keluar dan dijemput keluarganya dari Rutan, nampak Rudi Kristiawan selaku Kepala Rutan Padangpanjang memberikan pengarahan yang berupa anjuran, himbauan dan nasehat penting bagi seluruh WBP yang akan bebas asimilasi. Rudi juga menyampaikan selamat kepada 7 orang WBP karena telah memenuhi syarat asimilasi dan bisa pulang berkumpul dengan keluarga.
Sekitar pukul 15.00 WIB, ke 7 WBP tersebut keluar dan sudah banyak keluarga menjemput untuk pulang. Setelah mendengarkan pengarahan dan memastikan seluruh kelengkapan administrasi, WBP yang menjalani proses asimilasi tersebut diperbolehkan pulang bersama keluarga masing-masing.
Jon, salah seorang WBP mengungkapkan, ia sangat senang sekali dan bersyukur dengan adanya program asimilasi ini. Dimana, dalam pengurusan asimilasi tersebut, dirinya juga tidak dipungut biaya apapun serta pengurusan administrasinya cepat.
“Kami mewakili teman-teman, mengucapkan terimakasih kepada bapak Presiden RI, bapak Menkumham RI, bapak Dirjenpas, bapak Kakawil, bapak Kadivpas Kemenkumham Sumbar, Karutan beserta jajarannya,” sebut Jon yang menjalani hukuman karena terjebak kasus narkoba. (ned)