Tim RaSya Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada
Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Tim 02
Bukittinggi, Rakyat Sumbar– Tim Advokasi pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Bukittinggi nomor urut 1 Ramlan Nurmatias-Syahrizal melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Kabun Pulasan Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Jumat (23/10/2020) sore.
Tim Advokasi Paslon Nomor 1 Hasnuldi Miaz dan Ton Hanafi melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, diterima Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asneli Warni.
Menurut Asneli Warni, Bawaslu Bukittinggi menerima laporan adanya perbuatan tidak diinginkan Paslon Nomor 1, yang dilakukan tim Paslon Nomor 2 saat kampanye Paslon Nomor 2 tersebut. Bawaslu didampingi Sentra Gakkumdu, Polres dan sebagainya.
“Bawaslu sudah menerima laporan dan akan melakukan kajian awal sesuai Peraturan Bawaslu No.8 Tahun 2020. Kita akan menentukan kepenuhan syarat formil dan materil laporan serta menentukan jenis pelanggaran. Pengkajian dilaksanakan selama dua hari. Jika pelaporan tidak lengkap, pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil tersebut paling lama dua hari setelah pemberitahuan diterima pelapor. Tim kampanye harus menyiapkan syarat formil dan materil. Bawaslu akan mengkaji selama dua hari untuk kelengkapan syarat,”ungkap Asneli kepada Rakyat Sumbar, Jumat malam.
Asneli menambahkan untuk jenis pelanggaran meliputi kode etik, pidana pemilihan dan sebagainya. Jika pelanggaran pidana pemilu, kita akan rapat dengan Sentra Gakkumdu. Apabila pelanggaran kode etik, kita register dan penanganan pelanggaran, klarifikasi dan kajian. Untuk pelanggaran administrasi, kita register, klarifikasi dan kajian lalu diplenokan. Saat ini, laporan masih diterima dan diperiksa.
Sementara itu, Ton Hanafi, SH dari Tim Advokasi Paslon Nomor 1 RaSya mengungkapkan ada perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tim Paslon Nomor 2 terhadap tim Paslon 01. Hal ini merupakan pelanggaran kampanye. Pelanggaran kampanye adalah wewenang Bawaslu.
“Perbuatan tersebut adalah pelanggaran pemilu. Kita percayakan ke Bawaslu untuk menangani kasus ini. Disamping itu, juga ada Sentra Gakkumdu. Perbuatan tidak menyenangkan ini termasuk pelanggaran pidana atau pelanggaran kampanye. Sentra Gakkumdu juga terdapat Polres dan kejaksaan.Saat kejadian, Ketua Bawaslu juga turun langsung ke lapangan,” jelas Ton Hanafi.
Salah seorang pelapor bernama Isber Mayuler yang beralamat di Asrama Kodim RT 04/01 Kelurahan Puhun Tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan bekerja sebagai pedagang, melaporkan kronologi kejadian dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. Laporan diterima Bawaslu Bukittinggi, Jumat (23/10/2020) malam.
Menurut informasi di lapangan, ada tindakan menghantam pintu dan berkata keras dari tim Paslon 02 kepada tim 01 di rumah tim paslon 01 tersebut. Saat itu, tim Paslon 02 mendengar musik atau lagu tentang dukungan Paslon 01, lalu mereka menggedor pintu dan memaksa mematikan musik tersebut. (edw)