Tim Gabungan Temukan Bekas Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto
Padang, rakyatsumbar.id – Tim gabungan menemukan lokasi bekas tambang emas ilegal hampir seluas satu hektare. Ironisnya, pada lokasi yang telah ditinggalkan penambang itu tidak pernah ada izin pertambangan emas.
Tim lengkap dari Polda Sumbarturun dan dinas terkait, Sabtu (26/2), menemukan galian bekas tambang emas ilegal.
Penemuan itudi aliran sungai Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.
“Ada empat lubang bekas galian, dia (jarak) berdekatan.”
“Temuan lokasi tambang emas itu akan dilakukan evaluasi bersama dinas terkait,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, Minggu, (27/2) siang.
Ia melanjutkan, berdasarkan analisa tim gabungan, bekas lokasi tambang emas ilegal sudah ditinggalkan penambang sekitar tiga bulan.
“Tidak ada lagi alat-alat yang digunakan untuk tambang seperti jeriken bahan bakar minyak, pondok-pondok pekerja.”
“Kalau kedapatan, tim gabungan akan mengambil langkah-langkat tertentu,” ucap Satake.
Menurut Satake Bayu, Polda Sumbar bersama tim gabungan turun ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas tambang emas ilegal di daerah itu.
“Kami terus berkomitmen memberantas pertambang emas ilegal maupun tambang-tambang tanpa izin lainnya.”
“ Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan menurunkn tim ke lokasi,” papar Satake.
Wartawan Harian Rakyat Sumbar, Handi Yanuar, terlibat langsung bersama tim gabungan itu. Rombongan bergerak dari Mapolda Sumbar sekira pukul 10.00 WIB dan tiba di Kota Sawahlunto sekira 12.30 WIB.
Tim gabungan terdiri dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar, Ditreskrimum, Satbrimob, Ditsamapta, Dinas ESDM Provinsi, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Selanjutnya Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, dibantu personel Satreskrim Polres Sawahlunto.
Akses Jalan Cukup Terjal
Setelah beristirahat sejenak, tim gabungan menuju ke lokasi itu dari pusat Kota Sawahluto. Akses jalan cukup terjal menuju ke lokasi, walaupun mobil bisa masuk ke wilayah tersebut.
Tiba di lokasi, tim mendapati lokasi tambang emas ilegal yang sudah kosong.
Tidak ada aktivitas di sana. Terlihat jeriken di dekat galian tambang, tetapi petugas tidak bisa memastikan fungsi jeriken itu karena sudah rusak.
Inzudin, Kabid Mineral Batu-bara Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, menduga, di lokasi tambang itu tidak ada aktivitas beberapa bulan terakhir. Dugaan itu berdasarkan tumbuhnya rerumputan di lokasi itu.
“Kalau kita lihat dari bekas aktivitas yang ada rumput-rumput yang telah tumbuh begitu banyak, mungkin sudah hampir tiga bulanan tidak beraktivitas,” ucap Inzudin.
Ia menilai, di lokasi bekas tambang emas ilegal itu, juga tidak ada lagi memperlihatkan bekas aktivitas.
Selain itu, juga tidak ada peralatan di lapangan, tetapi hanya bekas-bekas galian yang sudah lama.
“Penambangan emas ilegal ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan yang ada, jadi kalau memang ini ada izin pasti sudah ada kelola lingkungan, tetapi ini tak berizin,” jelas Inzudin.
Tidak Ada Izin Tambang Emas
Inzudin menyatakan, sesuai data Dinas ESDM Provinsi Sumbar, di Kota Sawahlunto tidak ada izin pertambangan emas, tetapi hanya izin tambang tembaga, itu pun berada dua kilometer ke selatan dari titik temuan lokasi itu.
“Di Sawahlunto tidak ada izin tambang emas, di Kabupaten Solok juga tidak ada, yang ada itu di Solok Selatan, terus di Pesisir Selatan dan Pasaman,” tegas Inzudin.
Ia mengatakan, untuk mengetahui dampak lingkungan akibat aktivitas tambang di lokasi temuan itu, perlu pengecekan sampel untuk mengetahui tingkat pencemaran dan kerusakannya.
“Ada kajian dulu, apakah ini berdampak merusak sungai atau tidak atau berdampak terhadap aktivitas persawahan yang ada.”
“Tapi yang jelas di dalam kawasan kalau tidak ada izin tentunya ini ilegal. Proses izin sudah ada ketentuan,” sebut Desrizal.
Syamsul Bahri, Subkoordinator Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar mengatakan, lokasi temuan bekas tambang emas ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
“Secara petanya masuk dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi.”
“ Izin berusaha tambang harus minta ke kementerian, kalau tidak ada izin tentu ada penindakan,” ucap Syamsul Bahri, di lokasi.
Izin Tambang Melalui Online
Sementara itu, Koordinator Inspektur Tambang Penempatan Sumbar Kementerian ESDM, Hendri M. Sidik, mengatakan, proses izin usaha tambang melalui online pasca peralihan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan dari Undang undang nomor 4.
“Sistem online, jadi siapa saja boleh melakukan permohonan perizinan.”
“ Tapi, khusus untuk kegiatan kita hari ini (Sabtu) lebih ke titik izin usaha pertambangn mineral logam itu melalui proses lelang,” ulasnya.
“Kementeriaan ESDM juga ada bidang geologisnya nanti akan kita koordinasikan apakah ini mungkin kita jadikan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) sesuai dengan program kemeterian.”
“Kalau tidak mungkin ya tetap lelang kalau memang potensi di sini,” imbuhnya.
Ia memperkirakan, lokasi bekas tambang itu luas arealnya tidak sampai satu hektare. Lokasi pertambangan itu pun tidak mempunyai izin.
“Kami mungkin sifatnya menunggu dari Pemerintah Provinsi Sumbar.”
“Kalau potensi kita jadikan IPR, kalau tidak, tidak akan ada kegiatan tambang,” tutupnya. (handi yanuar)