08/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tim Gabungan Pemko Padang Segel 6 Tempat Usaha

Tim Gabungan Pemko Padang Segel 6 Tempat Usaha

Petugas gabungan Satpol PP -Bapenda, memasang stiker di salah satu restoran.

Padang, rakyatsumbar.id – Petugas Satpol PP Kota Padang dan tim gabungan Bapenda, menyegel enam tempat usaha yang tertunggak pajak daerah, Sabtu (18/6/2022) malam.

Penyegelan keenam tempat usaha tertunggak pajak daerah itu dengan cara memasang stiker merah bertuliskan, objek pajak ini belum kewajiban pajak daerah.

“Ini bukan semata tindakan represif. Tapi, ini juga bagian dari upaya menegakkan peraturan perundang-undangan,” kata Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim, Minggu, (19/6) siang.

Ia melanjutkan, target penertiban kali ini adalah para Wajib Pajak (WP) bandel yang memiliki tunggakan pajak retribusi daerah,  yang belum punya itikad melunasi pajak daerah.

“Kami juga mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak. Mereka telah melakukan usaha, tetapi mereka belum melunasi pajak retribusi daerahnya.”

“Makanya tim gabungan menempel tempat tersebut dengan  pemasangan stiker bertuliskan Objek Pajak Belum melunasi kewajiban Pajak daerah,” ucap Mursalim.

Menurutnya, Satpol PP bersama Tim gabungan juga  melakukan pengawasan dan pemeriksaan terkait operasional tempat usaha tersebut. Hal ini aar aktivitas kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

“Mereka belum melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pajaknya,” tutur Mursalim.

Sementara itu, Ikrar Prakasa, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang mengatakan, potensi piutang pajak daerah yang bisa terselamatkan dari enam lokasi itu hampir Rp103 juta.

“Kami telah memberikan surat peringatan hingga teguran keras, tetapi nyatanya masih ada saja WP yang membandel dalam urusan memenuhi kewajiban perpajakannya,” sebut Ikrar.

Ia menegaskan, operasi gabungan itu merupakan langkah tegas untuk memperingatkan kepada wajib pajak. Pihaknya juga memanggil pelaku usaha pada Senin pekan ini.

“Sementara itu, stiker berupa segel  tersebut boleh dicopot setelah wajib pajak melunasi tunggakannya.”

“apabila tidak melakukan pembayaran tentu berujung pencabutan izin,” pungkas Ikrar. (byr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.