rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Tim Elang Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Tim Elang Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Kapolres Solok Selatan AKBP. Arief Mukti Surya Adhi Sabhara saat press release penangkapan Kurir Narkoba

Padang Aro, rakyatsumbar.id—Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solok Selatan berhasil meringkus dua orang kurir sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu di Jorong Timbulun Padang Aro Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir.

Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Roni Surya Putra SH dan Kasi Propam, Kris Basuki menyatakan, penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai kurir ini, Minggu (12/10/2024).

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu di lokasi itu. Kemudian Tim Elang Selatan Satresnarkoba Polres Solsel melakukan, langsung  melakukan penyelidikan.

Yang disaksikan oleh warga dilakukan penggerebekan terhadap kedua tersangka inisial AI (25) asal Kota Padang juga residivis kasus narkoba dan HA (23) juga asal Padang.

Kedua tersangka menggunakan sepeda motor merek Honda Genio nomor polisi BA 2114 ID bertugas sebagai kurir mengantar narkoba tersebut ke Solsel,” ujar Kapolres Solok Selatan saat Pers Rilis di Mapolres, Selasa (15/10/2024).

Peredaran Narkoba Lintas Provinsi Diungkap Polres Solok Selatan Ikut diamankan barang bukti yakni tiga paket diduga sabu seberat 150,53 gram yang dibungkus plastik klik warna bening.

Serta satu buah bong terbuat dari botol air kemasan, dua pipet, empat lembar tisu, satu unit kotak Mini HD Button DV, satu kotak rokok, satu unit handphone Samsung Duos warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda Genio.

Kedua tersangka ini diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 127 ayat (1), ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Trpisah, di Aur Duri, kecamatan Sangir Batanghari dan Kubang Gajah kecamatan Sangir juga ikut diamankan tiga orang tersangka lainnya dengan barang bukti sabu seberat 1, 13 gram.

Kapolres Solok Selatan sangat berharap partisipasi seluruh masyarakat agar melaporkan segala bentuk tindakan kriminal terutama berkaitan dengan Narkoba.

“Kami harapkan informasi dari masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solsel. Mari Jago Solok Selatan,” tutup Kapolres yang akrab disapa Mukti tersebut. (cr7)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *