rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Terkendala Aplikasi Silon, KPU Dharmasraya Dituduh Langgar PKPU

Terkendala Aplikasi Silon, KPU Dharmasraya Dituduh Langgar PKPU

Pendaftaran Pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska yang dikawal ratusan emak-emak

Dharmasraya, rakyatsumbar.id—Tim Penasihat Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Adi Gunawan-Romi Siska Putra, Pandong Spenra, SH menegaskan, KPU tidak memiliki hak untuk menghambat PKS mencabut dukungan lamanya di aplikasi Silon KPU.

“Dengan demikian, berarti PKS sebagai parpol pengusung Adi Gunawan-Romi Siska saat ini, berhak mencabut dan menghapus dukungan yang sebelumnya diberikan pada paslon lain di aplikasi Silon dan memasukkan dukungan PKS pada aplikasi Silon kepada paslon Adi Gunawan-Romi,” tegasnya.

Menurutnya, sikap KPU Dharmasraya yang belum bersedia mencabut dan menghapus dukungan sbelumnya di aplikasi Silon, merupakan pelanggaran dan merugikan parpol.

“Ini melanggar hak konstitusional parpol sekaligus sikap yang mencederai demokrasi,” imbuhnya lagi.

Hal senada diungkapkan Ketua DPD PKS Dharmasraya H. Widayatmo, SE.

Dirinya menegaskan PKS telah mencabut dukungan yang sebelumnya diberikan pada paslon Annisa-Leli sebagai calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya dan mengalihkan dukungannya pada paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra bersama Partai Nasdem.

“Penegasan ini sesuai SK nomor 827/SKEP/DPP-PKS/2024 yang diberikan DPP PKS pada kami dan kami all out menjalankan perintah DPP tersebut,” tegasnya.

Dirinya sekaligus mengatakan pihaknya telah menyatakan keluar dari koalisi yang mengusung Annisa-Leli secara tertulis.

“Sesuai aturan PKPU, kami tidak perlu meminta izin terlebih pada paslon atau pada koalisi sebelumnya. Karena itu hak prerogatif parpol yang dilindungi undang-undang. Bahkan secara tegas pengalihan dukungan tersebut diperbolehkan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, dengan kondisi demikian maka KPU tidak berhak menghambat PKS yang ingin menarik dan mencabut dukungan yang lama di aplikasi Silon KPU dan menggantinya dengan dukungan yang baru.

“Sikap KPU Dharmasraya saat ini justru melanggar PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 yang dibuatnya sendiri,” ungkapnya. (yy)

About Post Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *