02/05/2024

rakyatsumbar.id

Berita Sumbar Terkini

Beranda » Telkomsel 2 Kali Mangkir Sidang Sengketa Informasi

Telkomsel 2 Kali Mangkir Sidang Sengketa Informasi

Suasana sidang sengketa informasi publik Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Jumat, (5/5/2023).


Padang, rakyatsumbar.id – Pihak PT. Telkomsel, mangkir saat sidang sengketa informasi publik di kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat, (5/5/2023) siang.

Berdasarkan rilis KI Sumbar, sidang sengketa informasi itu antara pemohon Darmasnyah, dengan Telkomsel sebagai termohon.

“Termohon Telkomsel mangkir, sudah dua kali sidang tidak pernah hadir, meski sudah dilakukan pemanggilan secara patut,” kata Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Arif Yumardi, melalui rilis KI Sumbar, yang diterima Rakyat Sumbar, Jumat, (5/5).

Ia melanjutkan, sidang sengketa informasi publik antara pemohon Darmasnyah, dengan  termohon Telkomsel, teregister dengan nomor 08/I/KISB-PS/2023.

“Kami, para majelis komisioner KI Sumbar, sangat kecewa sebab pihak Telkomsel selaku termohon tidak hadir pada sidang sengketa  informasi ini,” ucap Arif Yumardi.

Menurut Arif, sidang tersebut adalah sidang tahap awal, yakni majelis komisioner KI Sumbar akan menggali kompetensi absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu.

“Tapi apa?. Telkomsel sebagai termohon pada sengketa informasi ini sudah dua kali sidang tak pernah datang, padahal telah dipanggil secara patut,” ungkap Arif.

Arif Yumardi menjelaskan, pada sidang tahap awal itu, kedua pihak pemohon dan termohon berhak mempertanyakan kompetensi KI Sumbar dan legal standing, atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.

“Tapi, termohon tidak hadir. Siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini, yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa a quo,” tegas Arif.

Ia menekankan, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juncto Peraturan Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka majelis komisioner komisi informasi berhak melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.

“Jikalau termohon Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai KI Sumbar, sebagai lembaga bentukan Undang-undang, terserah saja. Sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan nantinya,” pungkas Arif.

Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska, mengatakan, pemohon Darmansyah mempersengketakan PT. Telkomsel, karena pulsa pemohon terpotong secara otomatis setiap bulan.

“Oleh sebab itu, pemohon meminta Call Data Recorded (CDR) ke termohon Telkomsel, tetapi termohon menolak memberikan lantaran itu data rahasia, padahal dulu pemohon pernah dapat data CDR tu dari Telkomsel. Tapi kini kok tidak bisa lagi,” ucap Nofal.

Ia menyebutkan  agenda sidang adalah pemeriksaan awal. Namun, agenda sidang tetap dilanjutkan pada tahap pembuktian, meskipun termohon tidak datang.

“Nah, setelah agenda pembuktian, maka agenda sidang selanjutnya adalah putusan. Tapi, sidang agenda berikutnya belum terjadwalkan,” sebut Nofal.

Nofal menjelaskan, berdasarkan informasi dari Panitera Pengganti Sidang Sengketa Informasi KI Sumbar, pihak termohon Telkomsel meminta sidang diundur, sebab berencana akan mengirimkan tim dari Jakarta.

“Sidang kemarin, mereka belum mendapatkan surat tugas dari pimpinan legalnya, karena di Sumbar tidak punya tim legal,” jelas Nofal.

Ali Wardana, Branch Manajer Telkomsel Padang, saat wartawan Harian Rakyat Sumbar mengonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan, tidak ada undangan sidang dari KI Sumbar. Namun, ia mempertanyakan konfirmasi yang dilakukan  wartawan Harian Rakyat Sumbar.

Nggak ada undangannya, kalau biasanya orang ritel, kalau memang ada konfirmasi tolong dari pihak yang terkait, jangan dari koran,” kata Ali Wardana, Sabtu, (6/5) siang.

Kan harus ada surat resmi konfirmasi, kalau dari kita enggak ada suratnya, kan nggak tahu,” tambah Ali Wardana.

Wartawan Harian Rakyat Sumbar, berusaha menjelaskan kepada Ali Wardana, bahwa konfirmasi dilakukan untuk perimbangan berita. Namun, Ali Wardana tetap tidak terima.

“Ya enggak bisa, karena kalau enggak ada suratnya enggak bisa. Datang aja ke kantor, urusannya urusan kantor, sekarang hari libur,” sebut Ali, setelah itu sambungan telepon terputus. (byr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.