Tekan Kasus 3C, Kapolres Padangpariaman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Singgalang 2020
Padangpariaman, Rakyat Sumbar — Pihak Polres Padangpariaman, menyampaikan, salah satu sasaran pada Operasi Patuh Singgalang 2020 di bidang lalu-lintas adalah menekan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau 3 C.
“Laksanakan operasi dengan baik dan benar agar dapat menekan kasus 3 C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Padangpariaman maupun Polda Sumbar,” kata Kapolres Padangpariaman, AKBP Dian Nugraha, apel gelar pasukan Operasi Patuh 2020, di Mapolres setempat, Kamis (23/7)
Ia melanjutkan, personel Satlantas Polres Padangpariaman yang bertugas pada operasi di bidang lalu-lintas ini diminta supaya profesional saat menindak para pengendar yang melanggar aturan lalu-lintas.
“Kepada setiap anggota Polantas, agar memperhatikan dalam melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar lalu-lintas. Sikap humanis selalu dikedepankan saat bertugas,” ujar mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sumbar.
Masih kata Dian, personel juga diingatkan supaya menderekai atau memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi atau rawan terjadinya kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu-lintas, serta lokasi penyebaran virus Korona (Covid 19).
“Oleh sebab itu, personel Polri harus terus maksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan, keselamatan, kelancaran lalu-lintas (Kamseltibcarlantas) dan pencegahan virus Covid 19,” ujarnya.
Ia menyebutkan, para personel yang bertugas supaya selalu mempedomani standar operasional prosedur (SOP) operasi kepolisian, termasuk juga menggandeng instansi lain seperti TNI serta instansi pemerintahan agat kegiatan terlaksana dengan baik.
“Personel supaya bertugas dengan baik, jika ada pelanggar lalu lintas lakukan pendekatan persuasif serta menerapkan sikap yang humani, sehingga pelayanan Polri kepada masyarakat terus meningkat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, Operasi Patuh Singgalang 2020 dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari 23 Juli dan berakhir pada 5 Agustus 2020. Pada operasi ini terdapat delapan prioritas pelanggaran yang harus ditindak secara profesional, dan humanis.
“Kedelapan pelanggaran itu adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, bonceng tiga, knalpot blong (racing), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, kelebihan muatan, kendaraan over dimensi,” jelas Dian.
Dian menyebutkan, pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas. Oleh sebab itu, pengendara harus tertib dan mengikuti aturan lalu-lintas saat berkendara.
“Pelangaran yang kasat mata seperti pelanggaran tidak memakai helm dan melawan arus. Namun, pengendara sepeda motor terus diimbau agar menggunakan helm standar atau helm SNI,” pungkas Dian. (byr).