Tak Jera Ditertibkan, Reklame “Nakal” Masih Saja Terpasang
Personel Satpol PP Padang saat menertibkan reklame nakal di salah satu sudut Kota Padang.
Padang, rakyatsumbar.id – Spanduk serta reklame nakal kembali dicopoti oleh Satpol PP bersama Bapenda Kota Padang pada Senin (16/1/2023) sore.
Petugas gabungan Pemko Padang ini melakukan pengawasan di dua kecamatan.
Yakni Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat.
Pencopotan iklan dan spanduk tersebut, langsung di pimpin Ikrar, Kepala Bidang Pengendalian dan Laporan Bapenda Padang bersama Kasi Operasi Satpol PP, Rozaldi Rosman.
Tim menurunkan puluhan spanduk dan iklan dari sejumlah produk ternama.
Spanduk-spanduk tersebut terpajang secara ilegal, serta tidak memilik izin dari pemerintah Kota Padang.
Sesuai Perda nomor 8 tahun 2011 tetang pajak daerah dan Perwako nomor 64 tahun 2021 tentang penyelenggaraan reklame perlu upaya penertiban.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang mengatakan, pihaknya bersama badan pendapatan daerah Kota Padang terus berupaya menjaga ketertiban dalam promosi produk.
“Maka perlu ada pengawasan. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban dapat tercipta,”terangnya. (ri/rif)