Padang, rakyatsumbar.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap kasus jual beli konten pornografi melalui aplikasi media sosial. Penyidik menetapkan pemuda berinisial FA, 19 tahun, sebagai tersangka. “Tersangka mahasiswa…
penjial konten porno
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.