Sudah Terbiasa
Oleh : Wahyu Purnama Armyntos (Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sumbar)
Kami di Bank Indonesia sudah menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah, sejak 17 Maret 2020. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19).
Di tempat kami lebih dari 50 persen pegawai dari total pegawai 170 orang, sudah WFH setiap hari. Kami sudah terbiasa bekerja dan berkomunikasi secara online, sehingga dapat mendukung upaya Social Distancing (Interaksi Sosial).
Melalui WFH pekerjaan dapat berjalan lancar. Memang, saat ini volume pekerjaan berkurang banyak, sesuai kondisi pembatasan-pembatasan yang dilakukan. Penerapan WFH belum diketahui sampai kapan, tergantung perkembangan Covid-19.
Selama melaksanakan WFH, relatif tidak ada kendala karena didukung peralatan komunikasi yang memadai. Namun, yang pasti keuntungan WFH agar terhindar dari penularan Covid 19. Rasa kebersamaan tetap tercipta meskipun bekerja dari rumah.
Mencermati perkembangan terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
BI berkomitmen tetap menyelenggarakan tugas dan layanan publik untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat.
Pelaksanaan tugas dan layanan publik tersebut dilaksanakan dengan memerhatikan penerapan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) dari sisi pegawai Bank Indonesia, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan Bank Indonesia serta menerapkan imbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial.
Dalam menjaga keberlangsungan tugas BI dan sekaligus mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, BI menetapkan antara lain mekanisme bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia.
Layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain: Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
Sementara layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020 adalah layanan sistem pembayaran tunai yang mencakup layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia dan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia, serta layanan publik seperti kunjungan publik ke BI, Visitor Center BI, Museum Bank Indonesia, dan Perpustakaan Bank Indonesia.
Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19, yaitu melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Selain itu, memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah, melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Contact Centre BI, BICARA, Telepon : 131 (pulsa lokal) dan 1500131 (dari luar negeri) , atau melalui e-mail : bicara@bi.go.id. (*)