SK KONI Pusat Tunjuk Plt Ketum KONI Sumbar Diduga Langgar AD/ART dan PO
Padang, rakyatsumbar.id – KONI Pusat menunjuk Pelaksana tugas (Plt) KONI Sumbar dan memberhentikan Agus Suardi dari jabatan sebagai Ketua KONI Sumbar.
Kepastian ini melalui SK Nomor 42 tahun 2022 tentang Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Plt Ketua Umum KONI Sumbar masa bakti 2021-2025.
Keputusan ini diduga melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi.
Surat yang ditandatangani Ketum KONI Letjen (Purn) Marciano Norman itu diduga cacat hukum, karena pelaksana tugas KONI tertuang pada Pedoman Organisasi (PO) dalam SK Nomor 29 tahun 2018.
Hal itu entang Peraturan Organisasi dan Tugas Pengurus KONI yang bertentangan dengan surat yang keluar dari KONI Pusat.
Mulai dari penunjukan Plt dan memberhentikan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi tidak sesuai dengan Pedoman Organisasi.
Dalam pasal 28 tentang penunjukan Pelaksana Tugas, Plt dapat ditunjuk apabila Ketua Umum memiliki halangan tetap dengan beberapa syarat.
Syarat tersebut mulai dari meninggal dunia, mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum, diberhentikan karena pelanggaran AD ART KONI.
Selanjutnya menderita sakit yang tidak memungkinkan untuk memimpin organisasi dan menjalankan putusan pengadilan sebagai terpidana.
“Sementara status Agus Suardi saat ini tersangka. Statusnya tersangka bukan terpidana dan ini tentu mengangkangi PO.’
“Keputusan KONI Pusat tidak sesuai dengan aturan organisasi dan semena-mena dalam mengeluarkan SK,” kata Kabid Organisasi KONI Sumbar Yohannes Permana di Padang, Rabu (16/3/2022).
Dalam KUHAP Dianggap Tidak Bersalah
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pasal 3c, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah.
Sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu dalam PO tersebut juga diatur tugas pokok Plt Ketua Umum adalah melaksanakan seluruh tugas Ketua Umum KONI Sumbar. Kecuali mengangkat dan memberhentikan pengurus KONI atau anggota KONI.
Selanjutnya merekomendasikan penerimaan cabang olahraga.
Berikutnya, mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Sementara SK KONI Pusat nomor 42 itu menunjuk Wakil Ketua VI Hamdanus sebagai Plt dan menugasinya menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang jelas melanggar aturan pedoman organisasi.
“Selain itu, siapa yang mengusulkan nama Wakil Ketua VI KONI Hamdanus kepada KONI pusat untuk menjadi Plt?”
“Karena KONI Sumbar belum melakukan pleno terhadap pengusulan tersebut,” ungkapnya.
Ia menilai SK KONI Pusat ini cacat hukum dan kejanggalan dan keputusan yang berjalan di atas SK ini tentu cacat hukum juga.
“Jika Plt menjalankan perintah KONI pusat maka ada konsekuensi hukum di balik itu,” pungkasnya. (ri)