Sidang Dugaan Korupsi Penanggulangan Bencana Kabupaten Pasaman Tahun 2016 Digelar In Absentia
Pasaman, Rakyat Sumbar —- Kasus dugaan tindak pidana korupsi Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara In Absentia atas nama terdakwa berinisial “S” sudah mulai di Sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, Jum’at (13/8/2021) kemarin, sekira pukul 10.00 Wib.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp700 juta lebih.
“Ya benar, kasus dugaan tindak pidana korupsi Penanggulangan Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Pasaman tahun 2016 secara In Absentia atas nama terdakwa berinisial “S” sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi melalui Kasi Pidsus Erik Eriyadi, Jum’at kemarin.
Erik menyebutkan, sidang pertama kasus dugaan tindak pidana korupsi Penanggulangan Bencana Alam secara In Absentia di Pengadilan Negeri Padang itu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun kata Erik, sidang perdana saat agenda pembacaan dakwaan yang di jadwalkan pada, Jum’at (13/8/2021) di Pengadilan Padang itu di tunda, dan akan dilanjutkan pada hari Senin, 23 Agustus 2021 dengan agenda lanjutan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Ia menerangkan, penyebab ditundanya agenda pembacaan dakwaan pada Jum’at kemarin, karena alamat terakhir S harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kata Erik, saat ini terdakwa berinisial S masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor : B-
11/L.3.18/Ft. 1.08/2021 tanggal 04 Agustus 2021 atas perkara Sufnizar Pgl Babang alias Abang pada Pengadilan Negeri Padang.
Ia menjelaskan, in absentia ini merupakan suatu perkara tanpa kehadiran terdakwa dan pertama kali di Sumatera Barat.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap terdakwa dan diumumkan lewat media massa akan tetapi masih juga tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.
Terdakwa merupakan rekanan dalam pekerjaan penanggulangan bencana daerah Kabupaten pasaman di tahun 2016. Total kerugian tindak pidana korupsi itu mencapai lebih kurang Rp700 juta.
Berita sebelumnya, pada Rabu (14/4/2021) pukul 11.15 WIB lalu. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Alamsyah Budin didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Bahrin (Kasi C intel) dan kawan-kawan, Pidsus Kejati Aceh Dahrian melaksanakan penyitaan terhadap aset tersangka S berupa tanah dan bangunan yang berada di Kampung Lamglumpang, Aceh.
Serta disaksikan oleh Pj Keuchik Lamglumpang Herry Munady, Kepala Lorong Shalihin Said Heron serta dihadiri oleh mantan Keuchik Lamglumpang T Munawar.
“Bahwa aset tersebut disita dari istri Z yang inisial M yang beralamat di Desa Cot Bada Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireun Provinsi Aceh, dikarenakan Z sudah meninggal dunia di tahun 2014,” tukas Erik.
Informasi yang dihimpun rakyatsumbar.id, sidang perdana Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipimpin oleh, Ketua majelis hakim Juandra SH, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik Eriyadi, Alamsyah Budin, dan Debi Kristina. (zon)