29/03/2024
Beranda » Sidang Doktor di Tengah Covid-19, Fauzan Lulusan Doktor Ilmu Hukum Unand Termuda dan Raih IPK 3,92

Sidang Doktor di Tengah Covid-19, Fauzan Lulusan Doktor Ilmu Hukum Unand Termuda dan Raih IPK 3,92

Padang, Rakyat Sumbar- Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai negara di dunia, termasuk Kota Padang, tidak mengendurkan semangat Fauzan Prasetya (28) untuk mengikuti Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sabtu (11/4).

Fauzan Prasetya  berpoto bersama Prof.Dr. Elwi Danil salah satu penguji dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sabtu (11/4)

 

Pada Ujian yang digelar melalui video conference di ruang sidang lantai 2 Dekanat Fakultas Hukum Unand Limau Manis, Promovendus yang menjabat sebagai Manager, Staff of Legal di Unit Hukum & GRC PT Semen Padang itu berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji.

Fauzan bahkan berhasil menorehkan prestasi sebagai lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNAND termuda, dan dinyatakan lulus dengan IPK 3,92.

“Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar. Ujian Terbuka digelar tadi pagi dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB,” kata Fauzan kepada media, usai sidang.

Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum itu dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unand Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H sebagai pimpinan sidang sekaligus Co-Promotor II, dan Dr. Sukanda Husin, S.H., LLM sebagai Co-Promotor I.

Penguji yang hadir adalah Prof. Dr. Elwi Danil S.H.,M.H., Dr. Aria Zurneti S.H, M.Hum., Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn., Dr. Nani Mulyati S.H, MCL dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H., sedangkan Penguji lainnya seperti Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D sebagai penguji eksternal dari Universitas Indonesia menggunakan aplikasi Skype.

Selain Prof.Topo, Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H sebagai Promotor dan Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum sebagai Penguji juga hadir melalui aplikasi Skype, termasuk Rektor Unand Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. Ikut menyaksikan ujian tersebut, sejumlah Alumni serta Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unand, juga ikut menyaksikan via daring.

Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi yang berjudul Kedudukan Hukum Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, ditetapkan setelah ujian tertutup pada 27 Februari 2020. Saat itu, wabah Covid-19 di Sumbar belum meluas dan social distancing juga belum diberlakukan.

Rektor Unand kemudian menerbitkan Surat Edaran No./UN.16.R/SE 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Rektor No. 8/UN.16.R/SE 2020 tentang kegiatan Kampus Dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid 19.

Dalam surat edaran itu, salah satu poinnya berbunyi; pelaksanaan seminar proposal, seminar hasil penelitian, dan ujian akhir (skripsi/tesis/disertasi) dilaksanakan secara daring.

“Begitu juga dengan pendaftaran wisuda. Pendaftarannya tetap dapat dilaksanakan namun untuk prosesi penyelenggaraan wisuda, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Fauzan.

Anak kedua (bungsu) dari mantan Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letkol Inf. (Purn) Drs. Amri Mahmoed Angku Bagindo Malano itu mengaku bahwa dirinya sangat bersyukur dapat menyelesaikan Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Unand dengan baik setelah mengikuti Program Doktor Ilmu Hukum selama 7 (tujuh) semester dan dinyatakan lulus, meskipun dalam ujian terbuka yang dilakukan via daring ini dari sisi visualisasinya terbatas.

“Alhamdulillah, saya lulus dengan predikat sangat memuaskan. Terimakasih untuk Tim Promotor serta Para Penguji yang telah meluangkan waktunya di tengah pandemi Covid-19 ini, termasuk kepada orang tua, keluarga besar, seluruh dosen, sahabat dan rekan kerja, serta Manajemen PT Semen Padang atas segala bentuk dukungannya. Semoga Allah membalas dengan pahala yang berlipat ganda. Aamiin,” ungkap Fauzan.

Disertasi Fauzan
Pada disertasinya, Fauzan mengkaji terkait dengan fenomena Holding BUMN yang melahirkan Anak Perusahaan BUMN. Salah satunya yaitu terkait dengan perbedaan pandangan antara para hakim dalam menilai “apakah keuangan Anak Perusahaan BUMN termasuk dalam keuangan negara atau bukan” yang dikaitkan dengan unsur “merugikan keuangan negara” dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Pemberantasan Tipikor).

Sebagai contoh, timbulnya dualisme putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa terhadap 2 (dua) Anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yaitu antara putusan ex. Direktur Utama PT Patra Jasa yang divonis bebas dengan putusan ex. Direktur Pemasaran PT. Pertamina Patra Niaga yang divonis bersalah.
Perbedaan putusan pengadilan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi direksi terkait dengan operasionalisasi Anak Perusahaan BUMN.

Olehkarena itu,Fauzan menekankan perlunya kejelasan yang meliputi: (1) Bagaimanakah kedudukan anak perusahaan BUMN dalam skema holding BUMN . 2 Bagaimanakah kedudukan keuangan anak perusahaan BUMN dalam perspektif tindak pidana korupsi dan (3) Bagaimanakah batasan pertanggungjawaban Direksi Anak Perusahaan BUMN dalam perspektif tindakpidana korupsi.

Dengan metode penelitian hukumnormatif sebagai metode utama,hasil penelitian Fauzan menunjukan bahwa: (1) Kedudukan Anak Perusahaan BUMN dalam skema holding BUMN adalah sebagai entitas hukum yang mandiri yang terpisah dari BUMN yang tergabung dalam suatu entitas ekonomi (single economicentity). Namun BUMN ikut bertanggung jawabap abila terdapat kondisi dan/atau tindakan tertentu yang mengaburkan kemandirian Anak Perusahaan BUMN dan/atau merugikan Anak Perusahaan BUMN. (2) Keuangan anak perusahaan BUMN bukan termasuk keuangan negara sehingga kerugiannya tidak termasuk kerugian keuangan negara karena Keuangan Negara timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN bukan Anak Perusahaan BUMN sebagai entitas hukum yang terpisahdari BUMN (separate legalentity).

Kekayaan BUMN sebagaipenyertaan modal telah menjadi kekayaan Anak Perusahaan BUMN. (3) Direksi Anak Perusahaan BUMN yang merugikan keuangan perusahaannya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor karena kedudukan hukum AnakPerusahaan BUMN beserta keuangannya menyebabkan tidak terpenuhinya unsur “merugikan keuangan negara”.

Namun demikian, Anak Perusahaan BUMN sebagai suatu korporasi maupun Direksinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melanggar pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor di antaranya Delik Penyuapan dan Delik Gratifikasi.

Oleh karena itu Fauzan menekan perlunya dilakukan kegiatan pencerahan secara kontinyu terhadap penegak hukum pada POLRI, Kejaksaan RI,KPK RI dan Mahkamah Agung RI serta BPK RI tentang pemahaman mengenai konsepsi kedudukan Anak Perusahaan BUMN, keuangan serta organnya sebagai entitas hukum mandiri yang tunduk pada hukum perdata/privat.

Segudang Prestasi
Fauzan Prasetya lahir di Medan pada 12 April 1991 dan merupakan alumni SMU 7 Medan. Kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum UNAND pada tahun 2009 dan lulus tahun 2013 dengan predikat cumlaude.

Setelah lulus, Putra asli Kapau, Agam ini bekerja di PT Semen Padang melalui jalur Management Trainee.

Pada 2014, Fauzan melanjutkan S2 dengan mengambil Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum UNAND dan lulus pada 2016. Tahun 2016, Fauzan melanjutkan Program Doktor Ilmu Hukum. Dan, pada 11 April 2020, Fauzan resmi menyandang gelar Doktor.

Ia juga aktif berorganisasi, saat ini menjabat Ketua DPW Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (PERKAHPI) Sumbar periode 2020-2024, anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Kabid Advokasi & Hukum Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP). Anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI), anggota Perhimpunan Adovakot Indonesia (PERADI), Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (INI), anggota Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Anggota Ikatan Uda Uni Kota Padang tahun 2013-2014, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UNAND tahun 2012-2013, dan Anggota Purna Paskibraka Indonesia Sumatera Utara (PPI).

Selain aktif berorganisasi, Fauzan meraih berbagai prestasi di beberapa bidang, seperti Bintang Aktivis Kampus Wisuda II UNAND tahun 2013, Uda Intelegensi Kota Padang tahun 2013, Juara I Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi RI tahun 2011, Juara II Lomba Debat Gebyar Muslim Hukum Fakultas Hukum UNAND tahun 2011, Paskibraka Sumatera Utara tahun 2007 danmengikuti Singapore International Arbitration Centre (SIAC) Workshop” di Singapura tahun 2016, pembicara(speaker) dalam konferensi Internasional diJepang tahun 2017 serta studi banding ke The United Nations Commission on International Trade Lawdi Korea Selatan tahun 2019.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.