Siaran Kampanye Pilkada Harus Patuhi Aturan
KPID Sumbar dan Bawaslu Agam Bakal Mengawasi
Agam, Rakyat Sumbar- KPID Sumbar akan mengawasi penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020 di Sumbar, sebut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Mardatillah, di kantor Bawaslu Kabupaten Agam, Selasa (24/11/2020).
Saat ini sebanyak 84 lembaga penyiaran di Sumbar ber IPP. Terkait pengawasan penyiaran, merupakan tugas dan kewajiban KPID Sumbar dalam mendorong terwujudnya industri penyiaran yang sehat, sambung Mardatillah.
Ia mengemukakan, penyiaran yang sehat merupakan media inforamsi, hiburan masyarakat, pendidikan kemudian kontrol dan perekat sosial.
“Penyiaran yang sehat tentu akan memengaruhi perilaku memilih atau voting behaviour,” terangnya, saat menjadi panelis sosialisasi dan deklarasi tentang pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye Pilkada 2020.
Di hadapan para peserta, bahwa iklan kampanye, pemberitaan dan penyiaran kampanye telah diatur dalam Pasal 1 angka 24 PKPU No11 tahun 2020 dan pemberitaan dan penyiaran kampanye telah diatur dalam Pasal 1 angka 25 PKPU No11 tahun 2020.
“Meski demikian perlu memperhatikan situasi di masa pandemi, kemudian pemberitaan dan penyiaran serta iklan harus merawat kedamaian tidak memicu kericuhan, dan acap ada pemberitaan pengiringan opini dan itu harus hati-hati,” tegas Mardatillah.
Berharap pengawasan Pilkada 2020 masa pandemi Sumatera Barat bersama-sama dilakukan, tidak hanya KPI, Bawaslu. Melainkan turut serta peran dari tokoh masyarakat, pemuda dan kelembagaan. “Ini tentunya untuk menggairahkan integritas pesta demokrasi di Ranah Minang,” kata Mardatillah kepada Halonusa.
Sekaitan dengan hal ini, Bawaslu Kabupaten Agam melakukan hal yang sama, kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys.
“Kerjaan kita bagaimana masyarakat memahami akan keterbukaan publik dalam mewujudkan Pilkada berintegritas, damai aman tanpa memicu kerusuhan,” ujarnya.
Elvys menyampaikan, bawaslu merupakan bagian dari publik. Pengawasan penyiaran, pemberitaan dan iklan kampanye memang wajar diawasi, agar tidak menyalahi peraturan
perundang-undangan.
Demikian halnya dengan di lapangan, Bawaslu selalu menerima laporan masyarakat bila terindikasi melanggar aturan.
“Semua berjenjang dan ada mekanisme uji publik, kita punya data dan dokumen disamping warga melaporkan. Bila terjadi pencocokan akan segera ditindak tanpa memandang bulu,” tutupnya. (hrf)